Klarifikasi Polda NTT Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, Bukan Soal Mafia BBM Tapi 7 Laporan Polisi
Polda NTT membantah Ipda Rudy Soik dipecat karena mengungkap mafia BBM di Kota Kupang. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.
TRIBUNJABAR.ID - Pengakuan Ipda Rudy Soik yang dipecat dari Polri karena mengungkap mafia bahan bakar minyak (BBM) diklarifikasi Polda Nusa Tenggara Timur.
Polda NTT membantah Ipda Rudy Soik dipecat karena mengungkap mafia BBM di Kota Kupang.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy.
"Pemberhentian tidak dengan hormat yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," ujar Ariasandy, Minggu (13/10/2024) dilansir Kompas.com.
Pemecatan Rudy Soik adalah terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.
Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.
Baca juga: SOSOK Ipda Rudy Soik, Dipecat dari Polri karena Ungkap BBM Ilegal: Ada Surat Tugas dan Lapor Atasan
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.
Tujuh laporan terhadap Rudy Soik tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya.
Ketiganya yakni, AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E.
Menurut Ariasandy, OTT itu dilakukan pada 25 Juni 2024.
Saat OTT, mereka bersama Reke (JER) yang berstatus istri orang di sebuah tempat hiburan.
Padahal, saat itu, jam dinas masih berlangsung.
Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas pelanggaran tersebut, Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Selain itu, mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.
Ariasandy menyebut, putusan ini berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Sanksi demosi selama tiga tahun itu diputuskan karena sebelumnya Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.
Baca juga: Tiga Perbedaan Mencolok Timnas Indonesia dengan China, Siapa yang Lebih Kans Raih 3 Poin?
Atas putusan tersebut, Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
Dari proses sidang banding, diputuskan Komisi Banding dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding tanggal 9 Oktober 2024.
Isinya, menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Adapun hal-hal yang memberatkan Rudy Soik adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang ada pada aturan Kode Etik Polri," urainya.
Selain itu, Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai Skep hukuman disiplin yaitu tahun 2015.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik di antaranya, penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan.
Kemudian, melakukan pungutan liar serta penganiayaan. Tiga pelanggaran ini terjadi pada 2015.
Lalu pada 2017, pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri.
Baca juga: SOSOK Omar Mohamed Al-Ali, Wasit yang Pimpin China vs Timnas, Pernah Jadi Mimpi Buruk The Dragon
Pada Juni 2024, Rudy Soik dilaporkan atas kasus fitnah atau pencemaran nama baik.
Kasus selanjutnya yang dilakukan Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan atau atasan yang berwenang.
Kemudian, Rudy Soik kembali melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut.
Terbaru yakni terkait kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rudy Soik.
Adapun yang dilakukan Rudy Soik yakni dengan perbuatannya saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Padahal, kata Ariasandy, di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.
Selain itu, dalam proses penyelidikan tersebut, Rudy Soik tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur penyelidikan.
Sebelumnya, Ariasandy membenarkan terkait sanksi PTDH terhadap Rudy Soik.
Ariasandy menuturkan, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Rudy Soik digelar di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Jumat.
Ketika dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Ariasandy mengungkapkan, sidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 WITA.
Ariasandy menjelaskan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar.
Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c Pasal 10 Ayat (1) huruf A Angka (1) dan huruf D Perpol 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 08.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi)."
"Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri," jelas Ariasandy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Sempat Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kemendagri Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Angkat Bicara Soal Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Klarifikasi Alasan Pecat Kepsek |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.