SOSOK Ipda Rudy Soik, Dipecat dari Polri karena Ungkap BBM Ilegal: Ada Surat Tugas dan Lapor Atasan

Hal ini menimpa sosok Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat sebagai anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik, anggota Polri Polda NTT yang dipecat karena ungkap kasus mafia BBM. 

TRIBUNJABAR.ID  - Miris, berupaya ungkap kebenaran, anggota Polda Nusa Tenggara Timur  (NTT) malah disanksi hingga dipecat dari kesatuan.

Hal ini menimpa sosok Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat sebagai anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.

Hal ini tentu saja membuat Rudy Soik kaget. 

Rudy mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang beragendakan pembelaan sekaligus putusan, Jumat (11/10/2024) karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.

Baca juga: Duh, David da Silva Dikabarkan Kembali Cedera, Persib Bakal Andalkan Striker Tim Nasional

“Saya tidak hadir, karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (12/10/2024).

Dalam sidang itu, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT

Ipda Rudy Soik pun memberikan pembelaan bahwa pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

“Seharusnya kenapa saya memasang police line pada tanggal 27 itu yang harus perlu dijelaskan. Tetapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir,” kata Ipda Rudy Soik.

Rudy mengatakan dia diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada seorang pemilik tempat dipasang police line tersebut dimana kondisinya tidak ada minyak dalam drum.

“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak Krimsus itu ilegal, dia mengakui dalam sidang," kata Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Berapa Bayaran yang Diterima Ahmed Al Kaf yang Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Bahrain?

Ia lantas bertanya lagi soal beberapa fakta kepada pemilik lokasi penimbunan BBM tersebut.

"Apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp 15 juta sebelum saya datang, dia mengakui itu," ujarnya.

Namun, dalam sidang tersebut justru pertanyaan langsung dihentikan karena dianggap melebar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved