CPNS 2024

15 Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024 Termasuk Larangan Bawaan ke Ruangan, Sanksinya Bisa Gugur

Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Kementerian PANRB
Pelaksanaan SKD CPNS 2024---terdapat daftar aturan atau tata tertib peserta SKD CPNS 2024 yang harus dituruti, berikut dengan sanksinya. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak daftar aturan atau tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 berikut ini.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan mulai dilaksanakan pada 16 Oktober 2024.

Pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2024, tentu saja para peserta harus memperhatikan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Aturan atau tata tertib peserta SKD CPNS 2024 ini tercantum pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Terdapat 15 aturan yang berisi ketentuan dan larangan, serta sanksi apabila para peserta melanggar.

Berikut adalah tata tertib peserta tes SKD CPNS 2024 selengkapnya:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai. 

Baca juga: Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai. 

4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku.

Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

Atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. 

Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai. 

Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). 

7. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa: 

- Buku atau catatan lainnya; 

- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan 

- Senjata api/tajam atau sejenisnya. 

8. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Sanksi Jika Melanggar

Larangan bagi peserta:

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; 

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; 

4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; 

5. Merokok dalam ruangan seleksi; 

6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi

Selain itu, terdapat pula sanksi bagi para peserta yang melanggar tata tertib tes SKD CPNS 2024.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. 

Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved