KPU Ciamis Hanya Fasilitasi Bahan Kampanye dan APK untuk Paslon, Tidak untuk Kotak Kosong 

Sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 tahun 202, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memfasilitasi.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Said Attanjani selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis mengatakan, memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebelum 21 hari masa pencoblosan KPU akan memfasilitasi penyebaran BK dan APK di 27 kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 tahun 202, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memfasilitasi Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye bagi pasangan calon tunggal Herdiat-Yana.

Said Attanjani selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis mengatakan, memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebelum 21 hari masa pencoblosan KPU akan memfasilitasi penyebaran BK dan APK di 27 kecamatan. 

"Karena ada kewajiban bagi KPU untuk memfasilitasi BK dan APK bagi pasangan calon," kata Said, Kamis (10/10/2024). 

Baca juga: Hasil Undian Pilkada Ciamis 2024, Herdiat-Yana Nomor Urut 2,  Fotonya di Sebelah Kanan Surat Suara

Sebelumnya, pihak KPU Ciamis juga telah melakukan desain gambar pasangan calon yang selanjutnya akan dicetak.

"Saat ini desain BK dan APK sudah fiks, tinggal kita cetak saja," tambahnya.

Ditambahkan Said, nanti setelah proses pencetakan selesai, bahan kampanye dan APK itu akan didistribusikan kepada tim pemenangan pasangan calon.

"Kalau sudah jadi akan diserahkan kepada tim pasangan calon dan KPU ikut membantu memasangkan APK, ketika di kecamatan maka akan dibantu oleh PPK," ujarnya.

Sementara untuk jumlah dan jenis alat peraga pemasangan APK antara lain; papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Kemudian, papan reklame paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota atau baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota. 

"Lalu spanduk paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau kelurahan. Serta umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan," imbuhnya.

Sedangkan, untuk kotak kosong karena bukan pasangan calon, KPU Kabupaten Ciamis tidak memfasilitasi BK dan APK.

"Sesuai aturan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024, kotak kotak bukan pasangan calon, jadi kami tidak memfasilitasi BK dan APK-nya," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved