KPU Ciamis Hanya Fasilitasi Bahan Kampanye dan APK untuk Paslon, Tidak untuk Kotak Kosong
Sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 tahun 202, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memfasilitasi.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 tahun 202, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memfasilitasi Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye bagi pasangan calon tunggal Herdiat-Yana.
Said Attanjani selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis mengatakan, memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebelum 21 hari masa pencoblosan KPU akan memfasilitasi penyebaran BK dan APK di 27 kecamatan.
"Karena ada kewajiban bagi KPU untuk memfasilitasi BK dan APK bagi pasangan calon," kata Said, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Hasil Undian Pilkada Ciamis 2024, Herdiat-Yana Nomor Urut 2, Fotonya di Sebelah Kanan Surat Suara
Sebelumnya, pihak KPU Ciamis juga telah melakukan desain gambar pasangan calon yang selanjutnya akan dicetak.
"Saat ini desain BK dan APK sudah fiks, tinggal kita cetak saja," tambahnya.
Ditambahkan Said, nanti setelah proses pencetakan selesai, bahan kampanye dan APK itu akan didistribusikan kepada tim pemenangan pasangan calon.
"Kalau sudah jadi akan diserahkan kepada tim pasangan calon dan KPU ikut membantu memasangkan APK, ketika di kecamatan maka akan dibantu oleh PPK," ujarnya.
Sementara untuk jumlah dan jenis alat peraga pemasangan APK antara lain; papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.
Kemudian, papan reklame paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota atau baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.
"Lalu spanduk paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau kelurahan. Serta umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan," imbuhnya.
Sedangkan, untuk kotak kosong karena bukan pasangan calon, KPU Kabupaten Ciamis tidak memfasilitasi BK dan APK.
"Sesuai aturan pedoman PKPU Nomor 13 tahun 2024, kotak kotak bukan pasangan calon, jadi kami tidak memfasilitasi BK dan APK-nya," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Klaim Sudah Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya, Begini Tanggapan Tim Advokasi Paslon 03 Ai-Iip |
|
|---|
| PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar, Paslon 03 Ai-Iip Bakal Gugat ke MK |
|
|---|
| Paslon 02 Klaim Kemenangan di PSU Tasikmalaya, Pengamat: Kita Harus Menunggu Hasil Resmi KPU |
|
|---|
| Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Bakal Libatkan Paslon Lain dalam Pemerintahannya |
|
|---|
| KPU Majalengka Akui Paslon Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Said-Attanjani-selaku-Kadiv-Sosdiklih-Parmas-dan-SDM-KPU-Kabupaten-Ciamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.