Klaim Sudah Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya, Begini Tanggapan Tim Advokasi Paslon 03 Ai-Iip
Tim kuasa hukum Paslon 03 Ai-Iip mengklaim sudah melengkapi berkas pengajuan untuk gugatan hasil pemungutan suara ulang Tasikmalaya 2025.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum Paslon 03 Ai-Iip mengklaim sudah melengkapi berkas pengajuan untuk gugatan hasil pemungutan suara ulang Tasikmalaya 2025.
Gugatan ini dilakukan sebagai langkah Paslon 03 Ai-Iip yang tak menerima dengan hasil rapat pleno terbuka yang sudah dilakukan oleh KPU Tasikmalaya pada Rabu (23/4/2025).
Pada pelaksanaan PSU Tasikmalaya Ai-Iip hanya meraup sekitar 269.075 suara dengan presentasi sebesar 30,34 persen, sementara Paslon 01 Iwan-Dede meraih 152557 suara, dengan presentasi sebesar 17,20 persen dan Paslon 02 Cecep-Asep meraup 465.150 suara dengan raihan 52,45 persen.
Tim Advokasi Pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, Demi Hamzah Rahadian menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim begitu semangat dan semua berkas sudah dilengkapi.
"Semua yang di syaratkan sudah di siapkan oleh tim kuasa hukum dan sudah dilengkapi. Tentu kami akan memasukan permohonan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang di tentukan, La Haula Wala Quwwata illa billah Faidza Azamta Fatawakkal Alallah," ucap Demi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Paslon 01 Iwan-Dede Lebih Dulu Daftarkan Gugatan PSU Tasikmalaya ke MK
Ditanyai poin yang akan didaftarkan pada gugatan di MK, pihaknya belum membeberkan lebih rinci, tapi sudah disiapkan oleh tim hukum.
"Nanti aja ya, di MK juga bisa di liat kalau sudah waktunya. Semoga langkah kami juga diiringi oleh paslon lain dan diiringi keyakinan bahwa MK dan Hakim MK sangat berkomitmen terhadap pemilu yang menjunjung tinggi etika dan nilai demokrasi," katanya.
Pihaknya juga mohon dengan hormat untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam bernegara
"Hargai bahwa PSU belum selesai dan masih ada proses upaya hukum sebagai hak yang di berikan negara kepada kita," ungkap Demi.
Bahkan Demi membandingkan soal raihan suara pasangan calon 03 Ade-Iip saat mengikuti pilkada serentak 2014 sebelum didiskualifikasi oleh MK.
"Bukan kah kemenangan kami yang kemarin itu adalah suara rakyat yang nyata, dan angkanya lebih besar dari hasil mereka sekarang," tegasnya.
Padahal menurut Demi menambahkan, bahwa hasil tersebut dari amanah yang di dapat sebuah komitmen dan bersinergi semua pihak.
"Ini bukan saat pilkada tapi proses yang panjang sebagai investasi politik yang seharusnya kami lakukan dan sewajarnya kami dapatkan balasan dukungan dari semua masyarakat. Dan di putusan MK jelas kami tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran TSM," katanya. (*)
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.