PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar, Paslon 03 Ai-Iip Bakal Gugat ke MK
Tim gabungan pemenangan Paslon 03 perlu menyampaikan hal lain yakni soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai-Iip bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya. Hal ini dikatakan saat menggelar Prescon di kantor DPC PKB, Minggu (20/4/2025).
"Dengan pelaksanaan PSU kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, juga kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat," ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada wartawan TribunPriangan.com,
Bahkan ia bersama tim gabungan pemenangan Paslon 03 perlu menyampaikan hal lain yakni soal gugatan ke MK terkait PSU Tasikmalaya.
"Yang pertama kami menyampaikan bahwa tim pasangan nomor 03 Ai Iip akan lakukan gugatan ke MK," jelas Aep.
Meskipun pihaknya menghargai suara rakyat, dan sekarang masih proses termasuk tim tengah melakukan penghitungan tabulasi juga.
Baca juga: Paslon 02 Klaim Kemenangan di PSU Tasikmalaya, Pengamat: Kita Harus Menunggu Hasil Resmi KPU
Soal alasan gugatan dasarnya apa, menurut Aep menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU Tasikmalaya banyak pelanggaran dan perlu dikabarkan hal ini.
"Saya kira kami menemukan dalam perjalanan PSU, menurut kami sangat barbar," ucapnya.
Dengan temuan tersebut, pihaknya ingin melakukan gugatan ke MK dan bahannya telah disampaikan ke tim kuasa hukum.
"Bahan-bahannya saya kira kami sudah serahkan ke tim kuasa hukum kami. Adapun selain tim kuasa hukum lokal, kami juga berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ada di pusat," kata Aep.
Ketika ditanyai barang buktinya untuk gugatan menurut Aep semuanya sudah diberikan ke tim kuasa hukum sebagai langkah gugatan ke mahkamah konstitusi.
Ditanyai apakah ada money politik soal bahan gugatannya, Aep tak menjelaskan secara rinci tapi soal gugatan sudah dikumpulkan bahannya.
"Pasti bahwa kami sudah menyerahkan bukti-bukti kaitan dengan bahan dalam rangka gugatan ke MK, hal teknisnya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum kami," katanya.
Namun pihak Paslon 03 sampai saat ini belum mengaku kekalahan, tapi langkah gugatan mahkamah konstitusi ini ingin memberikan hasil sebenarnya dilapangan.
"Saya kira dengan gugatan ke MK, kita belum bisa mengakui kekalahan tersebut," katanya. (*)
(Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin )
Memanas, DPRD dan Bupati Tasikmalaya Saling Sindir Soal Pengalihan Anggaran Linmas Rp7 Miliar |
![]() |
---|
Kebakaran di Tasikmalaya Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, 15 Orang Terpaksa Mengungsi |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran yang Lahap 6 Bangunan di Tasikmalaya, Warga Dengar Percikan dari Tengah Malam |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Tasikmalaya, 6 Rumah Terbakar Dini Hari Tadi, Api Berasal dari Toko Shockbreaker |
![]() |
---|
Gaya 2 Pelajar di Singaparna Tasikmalaya Ugal-ugalan di Jalan Raya, Berakhir di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.