Selasa, 21 April 2026

Pilkada Majalengka

KPU Majalengka Akui Paslon Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan

KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025) besok.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1/2025) besok.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengakui, bupati dan wakil bupati terpilih itu dilantik dalam kurun 20 hari setelah ditetapkan.

Sebab, menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Kami mengacu pada perpres tersebut, dan dalam Pasal 22 a juga disebutkan pelantikannya dilaksanakan 10 Februari 2025," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (8/1/2024).

Ia mengatakan, dalam pasal itu pun disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilaksanakan 20 hari setelah berkas pengusulan dinyatakan lengkap.

Baca juga: Besok, KPU Tetapkan Eman Suherman - Dena M Ramdhan Jadi Bupati-Wakil Bupati Majalengka

Pihaknya mengakui, saat ini terdapat rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025, karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kalau terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami, karena KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan," kata Andhi Insan Sidieq.

Karenanya, pihaknya mengakui, penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis besok berdasarkan arahan langsung dari KPU RI.

Hal itu berdasarkan batas waktu maksimal tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari MK pada Senin (6/1/2025) yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada Majalengka 2024.

Andhi menyampaikan, jika paslon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan Kamis besok maka jadwal pelantikan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 pada 10 Februari 2025 tepat 20 hari setelah penetapan.

"Kalau penetapannya besok dan pelantikannya 10 Februari 2025 itu pas 20 hari sesuai ketentuan di Perpres Nomor 80 Tahun 2024," ujar Andhi Insan Sidieq. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved