Pilkada Kota Bandung
Pilkada Kota Bandung, Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan satu kasus dugaan pelanggaran pidana selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan satu kasus dugaan pelanggaran pidana selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang sudah berlangsung hampir dua pekan.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut sedang dilakukan ditangani dan Bawaslu Kota Bandung juga sedang melakukan kajian terkait adanya kasus dugaan pelanggaran yang lain.
"Kami sedang menangani hasil temuan terkait dugaan pelanggaran pidana yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah," ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar, saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran lain berupa adanya kegiatan yang menggunakan fasilitas pemerintah selama tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 ini.
Kegiatan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah tersebut memang dilarang sesuai Pasal 70 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Cek Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Kapolres Minta Pengamanan Diperketat Jelang Pilkada 2024
"Tapi yang kami proses hanya satu, cuma sebelumnya ada beberapa yang kita cegah untuk tidak melakukan kegiatan di tempat yang dilarang dan tidak kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan membagikan hal yang dilarang," kata Dimas.
Hanya saja pihaknya belum membocorkan siapa yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut karena hingga saat ini kasusnya masih dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Masih kita tangani, jadi belum bisa kita sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita klarifikasi kejadiannya ke para pihak apakah benar atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Dadang Supriatna Janji Sarana Peribadatan Bebas Pajak PBB Jika Menang Kembali Pilkada 2024
Terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut, kata Dimas, pihaknya mendapatkan informasi awal, kemudian dilakukan penelusuran sehingga ketika syarat formil dan materiel sudah terpenuhi, langsung dilakukan proses klarifikasi.
"Kalau yang diproses baru satu, tapi kalau pencegahan yang dilakukan ada sekitar 5 lebih, sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Ada yang yang membagikan bahan yang diatur tidak diperkenankan untuk dibagikan," kata Dimas.
Ia mengatakan, pencegahan pelanggaran saat kampanye tersebut, di antaranya terkait pembagian sembako atau materi lain yang tidak diatur dalam aturan kampanye. (*)
| Langkah Farhan Wujudkan Program di Kota Bandung, Minta Rekonsiliasi dan Targetkan Tanpa Oposisi |
|
|---|
| Farhan-Erwin Siap Atasi Masalah Transportasi dan Sampah di Kota Bandung Dalam 100 Hari Pertama Kerja |
|
|---|
| Farhan-Erwin Sudah Susun Langkah Setelah Dinyatakan Unggul pada Pilkada Kota Bandung |
|
|---|
| Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung Dimulai, Pemenang Diumumkan 6 Desember |
|
|---|
| Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kota Bandung Turun Lebih 11 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024-0910.jpg)