Pilbup Bandung 2024

Dadang Supriatna Janji Sarana Peribadatan Bebas Pajak PBB Jika Menang Kembali Pilkada 2024

Dadang Supriatna, berjanji akan membebaskan sarana peribadatan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika kembali menang di Pilbup.

istimewa
Calon Bupati Bandung, Dadang Supriatna berjanji akan membebaskan sarana peribadatan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika kembali menang di Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Calon Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berjanji akan membebaskan sarana peribadatan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika kembali menang di Pilkada 2024.

Diketahui calon bupati yang diusung oleh Koalisi Bandung Bedas tersebut akan membebaskan sarana-sarana peribadatan dari kewajiban PBB selama dirinya menjadi Bupati Bandung periode keduanya nanti yaitu 2024/2029.

Kang DS, sapaan Dadang, menjelaskan program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Bandung.

Baca juga: Demi Pembangunan Lebih Merata, Cagub Jeje Wiradinata Ingin 4 Wilayah di Jabar Dimekarkan

Di mana hal itu merupakan turunan dari Undang-undang Pesantren. Dengan terbitnya Perda tersebut, Kang DS menambahkan bahwa insentif bagi para guru ngaji pun sudah dapat direalisasikan dengan menggelontorkan Rp 109 miliar pertahunnya. 

"Selanjutnya untuk 5 tahun ke depan, insya Allah ada program, khusus untuk sarana peribadahan, pesantren, masjid, dan madrasah, akan dibebaskan dari pajak, tidak usah bayar Pajak Bumi dan Banguan ke Pemerintah Kabupaten Bandung," ujar Dadang, Selasa (8/10/2024).

Namun untuk hal teknis pelaksanaan program bebas pajak tersebut Kang DS, berecana meminta masukan para kyai dan ulama yang tergabung di Kabupaten Bandung, begitu dirinya terpilih kembali pada Pilkada Kabupaten Bandung.

"Begitu saya terpilih lagi menjadi Bupati Bandung, maka dari FPP berkumpul untuk membahas bagaimana soal mekanismenya dan kriteria pesantren, masjid dan madrasah, yang berhak difasilitasi dan mendapat bantuan Pemkab Bandung setiap tahunnya," katanya.

Baca juga: Geger Pria 50 Tahun Ditemukan Tewas Tergeletak di Bantaran Sungai Cimanuk Indramayu

Meskipun begitu, Kang DS tegap sepakat untuk mengimplementasikan Perda Pesantren dan siap mengalokasikan anggaran untuk seluruh pesantren se-Kabupaten Bandung.

Sebab menurutnya, hal itu bentuk dari rasa sayang dirinya kepada guru ngaji. 

Dadang sendiri maju sebagai calon Bupati bersamaan dengan Ali Syakieb yang menjadi pasangannya.

Keduanya diusung oleh beberapa partai seperti PKB, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan.

Sedangkan untuk lawannya yaitu pasangan calon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, diusung oleh koalisi Alus Pisan dengan beberapa partai politik seperti Golkar dan PKS. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved