Industri Tembakau Sintetis di Majalengka

Pengakuan Tersangka Pembuat Tembakau Sintetis: Cuma Bekerja dan Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan

RAA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harial lepas itu mengaku digaji Rp 1,5 juta perbulan untuk meracik pinaka

tribuncirebon.com / Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat mengintrogasi tersangka RAA dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10/2024). -- 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dua pria berkaus oranye tampak tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10/2024).

Mereka adalah RAA dan ZJM yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung serta Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Keduanya harus berurusan dengan petugas Polres Majalengka, karena terlibat dalam kasus industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis atau yang disebut pinaka.

Saat itu, RAA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harial lepas itu mengaku digaji Rp 1,5 juta perbulan untuk meracik pinaka atau bahan baku tembakau sintetis di tempat kos yang berada di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

"Saya sudah empat bulan bekerja, dan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya Rp 1,5 juta," ujar RAA saat ditanya Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam konferensi pers tersebut.

Bahkan, menurut dia, seluruh peralatan hingga bahan baku dan pinaka yang diraciknya itu pun merupakan milik bosnya meski RAA tak mengungkapnya secara detail.

Ia mengatakan, sempat mendapatkan pelatihan khusus dari bosnya sebelum memulai pekerjaannya sebagai peracik bahan baku tembakau sintetis sejak empat bulan lalu.

"(Belajar) otodidak juga, dan semua hasil racikan sampai penjualan disetorkan ke bos, termasuk bahan bakunya juga disuplai bos, karena saya cuma bekerja," kata RAA yang mengenakan kaus bertuliskan "Tahanan Polres Majalengka" di punggungnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Proses Pembuatan Tembakau Sintesis di Majalengka, Dicampur Kecubung dan Pinaka

Sementara tersangka lainnya, ZJM mengaku hanya bertugas mengirimkan pesanan barang haram tersebut ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Pasalnya, ia baru bertugas apabila mendapat perintah dari sang bos untuk mengantarkan pesanan bahan baku tembakau sintetis, dan menempelkannya di tiang, gang sempit, hingga kuburan.

"Jadi, setelah ditempel langsung mengirimkan lokasinya melalui WhatsApp, dan saya enggak tahu siapa yang akan mengambilnya, karena tugasnya hanya mengantar serta menempel," ujar ZJM.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan, hingga kini kedua tersangka dan berbagai barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

 

 

 


Kepsyen foto
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat mengintrogasi tersangka RAA dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10/2024).
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved