Nasib Papah, Residivis Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap Kini Kembali Masuk Bui: “Saya Khilaf Pak”

AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
AC alias Papah, pengedar obat keras tertentu kelas kakap yang berhasil diringkus Polres Indramayu, Rabu (2/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu kembali mendekam di balik jeruji besi.

Residivis pengedar obat-obatan terlarang ini kembali diciduk polisi. 

Padahal, baru sekitar beberapa bulan ia mengirup udara bebas setelah keluar dari penjara pada September 2023.

Seolah tak kapok, Papah kembali menjalani bisnis haram tersebut hingga akhirnya kembali ditangkap. Ia bahkan menjadi pengedar kelas kakap.

Baca juga: 7 Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu Ditangkap, Salah Satunya Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap

Dari tangan Papah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT) beragam jenis.

Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.

“Saya khilaf pak,” ujar Papah saat ditanya alasannya kembali mengedarkan obat-obatan terlarang kepada Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).

Ari sendiri menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pengedar narkotika apapun jenisnya.

Baca juga: Babinsa Ciduk Pengunjung Warung Kopi yang Ternyata Pengedar Obat Terlarang di Cibadak Sukabumi

Ini dibuktikan dengan tertangkapnya 17 pengedar narkoba selama bulan September 2024.

Terdiri dari 8 pengedar sabu dan 9 pengedar obat keras tertentu. 

Ari menyampaikan, Papah berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal bisnis haram yang kembali dijalankan oleh residivis satu ini.

Pelaku pun diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Perlu kami sampaikan residivis berinisial AC alias Papah ini sebelumnya pernah ditangkap tahun 2021 kurang lebih bulan November, dimana sudah diputus dan menjalani hukuman selama 1 tahun 7 bulan,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.

Baca juga: Ratusan Warga di Sumedang Geruduk Kios Penjual Miras dan Obat Terlarang, Kesal Tak Gubris Teguran

“Dan sekarang kami amankan kembali karena yang bersangkutan melakukan kegiatan pengedaran obat keras tertentu,” lanjut AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved