7 Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu Ditangkap, Salah Satunya Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap
Dari 17 orang itu ada satu di antaranya yang merupakan 'pemain' kelas kakap peredaran narkoba
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengungkap peredaran narkotika selama bulan September 2024.
Sebanyak 17 orang pun berhasil diringkus.
Mereka terdiri dari 8 orang terlibat kasus sabu-sabu dan 9 orang sisanya adalah pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Ketujuh belas tersangka itu hari ini, Rabu (2/10/2024), dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Mereka sudah mengenakan baju tahanan oranye untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Andrew Andika Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Tengku Dewi Makin Yakin Ajukan Gugatan Cerai
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 17 orang itu ada satu di antaranya yang merupakan pemain kelas kakap.
Ia adalah AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu. Dari tangan tersangka tersebut diamankan sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT).
Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.
Saat disingung apakah Papah berstatus bandar, Kapolres Indramayu mengatakan, ia merupakan seorang pengedar.
“Yang bersangkutan mendapat pasokan dari Jakarta, ini juga akan kita kejar,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (2/10/2024).
Ari menyampaikan, tersangka lainnya yang berhasil diringkus adalah A (25), BA (32), AF (35), SI (26), T (42), R (26), S (29), dan R (43).
Mereka sama seperti Papah sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Baca juga: Pelaku Pengedar Sabu di Tasikmalaya Ditangkap, Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel
Sedangkan tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus adalah IM (37), DK (34), AM (23), J (27), HB (32), K (45), MS (39), dan D (46).
Ari menyampaikan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun ancaman hukumannya 5 - 12 tahun,” ujar dia.
Kapolda Jabar Kunjungi Indramayu, Tinjau Gudang Ketahanan Pangan dan Resmikan SPPG |
![]() |
---|
Diduga Malu, Pemuda Asal Indramayu Akhiri Hidup di Garasi Rumah Usai Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Lumpur Hasil Semburan Genangi Jalan Pantura Indramayu, Polisi Pastikan Bukan Luapan |
![]() |
---|
Balita Terkunci di Mobil, Petugas Damkar Indramayu Gunakan Alat Unik untuk Evakuasi |
![]() |
---|
Sosok Polisi yang Buron Kasus Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Toni RM: PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.