7 Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu Ditangkap, Salah Satunya Pengedar Obat Terlarang Kelas Kakap

Dari 17 orang itu ada satu di antaranya yang merupakan 'pemain' kelas kakap peredaran narkoba

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Terangka narkoba saat dihadirkan Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengungkap peredaran narkotika selama bulan September 2024. 

Sebanyak 17 orang pun berhasil diringkus.

Mereka terdiri dari 8 orang terlibat kasus sabu-sabu dan 9 orang sisanya adalah pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Ketujuh belas tersangka itu hari ini, Rabu (2/10/2024), dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu. 

Mereka sudah mengenakan baju tahanan oranye untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Andrew Andika Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Tengku Dewi Makin Yakin Ajukan Gugatan Cerai

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dari 17 orang itu ada satu di antaranya yang merupakan pemain kelas kakap.

Ia adalah AC alias Papah (47) warga Kecamatan Indramayu. Dari tangan tersangka tersebut diamankan sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu (OKT).

Barang bukti Papah ini mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan dari total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan polisi dari seluruh tersangka.

Saat disingung apakah Papah berstatus bandar, Kapolres Indramayu mengatakan, ia merupakan seorang pengedar.

“Yang bersangkutan mendapat pasokan dari Jakarta, ini juga akan kita kejar,” ujar dia didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (2/10/2024).

Ari menyampaikan, tersangka lainnya yang berhasil diringkus adalah A (25), BA (32), AF (35), SI (26), T (42), R (26), S (29), dan R (43).

Mereka sama seperti Papah sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Baca juga: Pelaku Pengedar Sabu di Tasikmalaya Ditangkap, Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel

Sedangkan tersangka pengedar sabu yang berhasil diringkus adalah IM (37), DK (34), AM (23), J (27), HB (32), K (45), MS (39), dan D (46).

Ari menyampaikan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Adapun ancaman hukumannya 5 - 12 tahun,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved