Babinsa Ciduk Pengunjung Warung Kopi yang Ternyata Pengedar Obat Terlarang di Cibadak Sukabumi

Dua orang pengedar obat terlarang diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Babinsa Cibadak
Dua orang pengedar obat terlarang saat diamankan Babinsa dan Bhabinkabtibmas. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua orang pengedar obat terlarang diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/7/2024) malam.

Dua pengedar ini diamankan Babinsa Kelurahan Cibadak, Serka Aprias Supriyatna dan aparat terkait lainnya.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigakan di sebuah warung kopi, setelah mendapatkan informasi tersebut kami melaporkan kepada pimpinan dan kami berkoordinasi dengan Bhabinmas pak Aipda Emin dan pak Lurah untuk dilakukan pengintaian," ujar Serka Aprias, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Peredaran Obat Terlarang di Sumedang Merajalela, DPRD Setuju Ada Pokja BNN di Tingkat Desa

Aprias menjelaskan, saat dilakukan pengintaian didapati pengunjung warung kopi membawa Eximer dan Tramadol.

Pihaknya pun mengamankan dua orang bernama Saifuddin (40) dan Rifki (26) asal Aceh. Dari dua orang itu juga didapati uang hasil transaksi.

"Barang bukti yang diamankan ada dua HP, 140 butir eximer, 257 tramadol dan uang Rp 465 ribu," kata Serka Aprias.

Dua orang pengedar dan barang bukti itu pun telah dibawa ke Mapolsek Cibadak. Serka Aprias mengatakan, dari kepolisian telah menyerahkan keduanya ke Satnarkoba Polres Sukabumi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved