Dinkes Cianjur Tetapkan Peristiwa Keracunan Massal di Sukaluyu dengan Status Kejadian Luar Biasa

penetapan status KLB tersebut diberlakukan selama 48 jam pasca kejadian, setelah tidak ada warga yang mengeluhkan gejala keracunan.

istimewa
15 orang yang mengalami keracunan di Desa Panyusuhan masih mejalani perawatan di Puskesmas Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (1/10/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah puluhan warga di dua kampung di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur mengalami keracunan massal.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Frida Layla Yahya mengatakan, penetapan KLB tersebut dilakukan karena jumlah korbannya sudah lebih dari 10 orang.

"Tapi status KLB ini hanya diperlakukan untuk ditingkat kecamatan, yaitu di Kecamatan Sukaluyu," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2024).

Biasanya lanjut dia, penetapan status KLB tersebut diberlakukan selama 48 jam pasca kejadian, setelah tidak ada warga yang mengeluhkan gejala keracunan.

"Tapi pada kasus - kasus tertentu yang paling parah itu bisa status KLB tersebut bisa diberlakukan selama 4 minggu. Namun dari beberapa pengalaman dan kasus serupa di Cianjur itu maksimal 48 jam," katanya.

Baca juga: Sample Nasi Boks Tahlilan Diperiksa Dinkes Cianjur usai Puluhan Warga Cianjur Alami Gejala Keracunan

Selain itu ia mengatakan, pihaknya sudah mengambil sejumlah makanan yang terdapat dalam nasi boks, seperti mie, bihun, daging, air sumur untuk mencuci bahan makanan, serta muntahan.

"Sampelnya sudah kita kirimkan ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, Bandung. Biasanya hasil sampel tersebut akan keluar selama dua minggu," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved