Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Tidak Masuk Akal' Kejanggalan Pembunuhan Vina yang Dilakukan di Jembatan Talun Diungkap Kuasa Hukum

Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
lahan kosong di belakang ruko di depan SMPN 11 Cirebon, menjadi saksi bisu eksekusi tragis Vina dan Eki. Menurut putusan pengadilan, di lokasi inilah para pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan brutal dan pemerkosaan terhadap Vina sebelum akhirnya keduanya tewas. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024) kemarin.

Sidang ini dilaksanakan di Jembatan Talun, yang menjadi lokasi penting dalam kasus tersebut, dan berhasil mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan.

Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang turut hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan lapangan tersebut memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan, melainkan beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.

"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan."

"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi."

Baca juga: Kuasa Hukum Rudiana dan Aep Diteriaki Warga di TKP Kasus Vina, Pitra Ngaku Dihalangi saat Mendekat

"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).

Otto menambahkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024). Sidang ini menyebabkan kemacetan parah di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon, dari dua arah.
 
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024). Sidang ini menyebabkan kemacetan parah di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon, dari dua arah.   (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."

"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?", ucapnya.

Ia berharap sidang ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.

"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelas dia.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.

Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.

"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya."

"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved