Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Rizqa Yunia, Hakim Menangis di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Isyaratkan Beri Angin Segar?
Inilah sosok Rizqa Yunia hakim yang menangis hingga minta maaf di Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina saat tinjau TKP, berikan isyarat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Rizqa Yunia, seorang hakim yang bertugas di Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Belakangan ini sosok Rizqa Yunia mendadak jadi sorotan karena menangis di Sidang PK para terpidana kasus Vina tersebut.
Tak hanya itu, sang hakim itu meminta maaf di persidangan.
Bahkan Rizqa Yunia menyinggung agar Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak malu mengakui jika ada kekeliruan di masa lalu.
Sontak sikap Rizqa Yunia sebagai hakim di Sidang PK itu menjadi sorotan karena dianggap jadi isyarat angin segar untuk para terpidana Kasus Vina Cirebon tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Rudiana dan Aep Diteriaki Warga di TKP Kasus Vina, Pitra Ngaku Dihalangi saat Mendekat
Lalu, seperti apa sosok Rizqa Yunia, hakim di Sidang PK terpidana kasus Vina itu?
Diketahui Rizqa Yunia merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dilansir dari laman resminya, wanita kelahiran Praya 4 Juni 1979 lulusan S1 itu kini menjabat sebagai hakim golongan IV/a di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dilansir dari berbagai sumber, hakim Rizqa Yunia pernah ditugaskan Pengadilan Negeri Slawi (2018-2021).
Lalu ia ditugaskan di Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
Sebelum jadi hakim di Sidang PK terpidana kasus Vina, sebelumnya ia juga jadi hakim di Sidang PK Saka Tatal.
Saat itu ia bertugas bersama dua hakim anggota lainnya yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Menangis di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Dalam sidang PK terpidana kasus Vina, sosok hakim Rizqa Yunia jadi sorotan.
Ia menangis hingga meminta maaf di persidangan yang digelar di lokasi kejadian Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (27/9/2024).
Tangisan hakim Rizqa itu disinyalir sebagai angin segar dalam Kasus Vina Cirebon tersebut.
Sang hakim PN Cirebon itu emosional, tidak dapat menahan air mata saat meninjau lokasi yang menjadi titik krusial dalam kasus tersebut.
Meski mengenakan masker, kacamata hakim itu berembun dan tetap terlihat jelas menangis.
Ia bahkan sempat menyeka air matanya dengan tisu saat Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian hendak menutup sidang.
"Kita baca Al-Fatihah untuk almarhum Eki dan almarhumah Vina, kita baca bersama-sama," ujar Rizqa sambil terisak.

Dalam momen tersebut, Rizqa juga menyampaikan keyakinan soal kehadirannya dalam sidang tersebut.
"Ini kan kejadian 2016 lalu ya, bagaimanapun di sini ada cerita. Kita tidak tahu benar atau tidak secara logika, tetapi pasti ke sini karena lokasi penemuan jenazahnya di sini. Pasti beliau (Eki dan Vina) juga ada di sini," ungkapnya penuh haru.
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon Diwarnai Ketegangan, Dari Warung Bu Nining sampai SMPN 11 Cirebon
Sebagai infotmasi, Sidang PK yang diadakan di Jembatan Talun, yang disebut sebagai salah satu lokasi penting dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan yang selama ini diungkap jaksa.
Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana menyampaikan, bahwa pemeriksaan lapangan ini menguatkan keyakinannya bahwa tidak ada pembunuhan yang terjadi.
"Dari pemeriksaan ini, sudah jelas bahwa tidak ada saksi yang melihat pembunuhan."
"Beberapa saksi, seperti Ismail dan Adi Hariadi, hanya melihat kecelakaan, sementara Oki adalah saksi yang menemukan dan membalikkan tubuh korban," jelas Otto.
Otto juga mempertanyakan logika jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di jembatan, dibawa sejauh 1,2 kilometer dan kemudian dibunuh di lokasi lain.
"Bagaimana mungkin seseorang membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor? Ini sangat tidak masuk akal," katanya.
Otto berharap pemeriksaan ini bisa membantu membebaskan kliennya.
"Kami berharap hakim mendapatkan keyakinan dan merekomendasikan pembebasan para terpidana kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Bogor, Pakar Hukum Pidana UI, Akhiar Salmi mengtakan, ada beberapa faktor yang membuat hakim menangis.
"Menangis karena mengingat karena meninggalnya vina dan eky kah, atau menangis teringat cerita saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon menceritakan ketika dia disiksa sehingga memberikan keterangan seperti itu,"tuturnya.
Atau bisa juga menangis karena mengingat para terpidana sudah 8 tahun dipenjara karena kasus ini.
"Apakah menangis karena itu, atau mungkin faktor yang lain. Pasti orang menangis itu sedih, terharu, jarang orang menangis karena senang," kata dia.
Namun yang menjadi sorotan Akhiar yakni bagaimana sikap JPU setelah melihat hal itu.
Sebab dalam sidang di lokasi itu, JPU juga ikut hadir dan menyaksikan keterangan para saksi.
"Bagaimana JPU menafsirkan ibu menangis tadi, apakah JPU akan bersikukuh mempetahankan yang lama atau mereka akan berubah," ujarnya.
Bahkan menurut Akhiar Salmi, seharusnya JPU tidak malu untuk mengakui kesalahan di tahun 2016 lalu.
"Itu kembali lagi semestinya kalau jaksa melihat dengan mata kepala dan yakin keterangan selama ini dalam persidangan, tidak ada perlu malu mengakui ada kekeliruan di masa lalu," tandasnya.
Bukan cuma menangis, hakim di sidang PK juga menyampaikan permohonan maaf dengan suara bergetar.
Harta Kekayaan :
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik - 2023).
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
lihat foto Hotman Minta Penyidik Kasus Vina di 2016 Diperiksa, Mahfud MD Kasih Usulan Menarik
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total
HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.