Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim sampai Nangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon: di Sini Ada Cerita
Rizqa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini bukan kebetulan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki di tahun 2016 kembali berlangsung di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024).
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika Rizqa Yunia, salah satu anggota majelis hakim, menangis saat meninjau Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon titik krusial dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan Rizqa tak kuasa menahan air mata saat sidang mendekati akhir.
Meski mengenakan masker, kacamata dan kerudung hitam, tangisannya tetap terlihat jelas.
Ia bahkan sempat menyeka air matanya dengan tisu saat Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, hendak menutup sidang.
"Kita baca Al-Fatihah untuk almarhum Eki dan almarhumah Vina, kita baca bersama-sama," ujar Rizqa sambil terisak, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon Diwarnai Ketegangan, Dari Warung Bu Nining sampai SMPN 11 Cirebon
Rizqa juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran mereka dalam sidang ini bukan kebetulan.
"Ini kan kejadian 2016 lalu ya, bagaimanapun di sini ada cerita, kita gak tahu benar atau tidak secara logika benar atau tidak, tapi pasti ke sini karena lokasi penemuan jenazahnya di sini, pasti beliau (Eki dan Vina? juga ada di sini," ucapnya, penuh haru.

Sidang ini diadakan di Jembatan Talun, yang disebut sebagai salah satu lokasi penting dalam kasus yang menewaskan Vina dan Eki.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut mengungkap beberapa kejanggalan terkait dugaan pembunuhan yang selama ini diungkap jaksa.
Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana menyampaikan, bahwa pemeriksaan lapangan ini menguatkan keyakinannya bahwa tidak ada pembunuhan yang terjadi.
"Dari pemeriksaan ini, sudah jelas bahwa tidak ada saksi yang melihat pembunuhan."
"Beberapa saksi, seperti Ismail dan Adi Hariadi, hanya melihat kecelakaan, sementara Oki adalah saksi yang menemukan dan membalikkan tubuh korban," jelas Otto.
Otto juga mempertanyakan logika jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di jembatan, dibawa sejauh 1,2 kilometer dan kemudian dibunuh di lokasi lain.
"Bagaimana mungkin seseorang membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor? Ini sangat tidak masuk akal," katanya.
Otto berharap pemeriksaan ini bisa membantu membebaskan kliennya.
"Kami berharap hakim mendapatkan keyakinan dan merekomendasikan pembebasan para terpidana kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Adapun, sidang yang berlangsung di Jembatan Talun, jalur penghubung penting antara Kota dan Kabupaten Cirebon sempat menyebabkan kemacetan parah dari dua arah.
Jembatan ini menjadi salah satu titik kunci dalam kasus tersebut, diduga sebagai lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa Vina dan Eki sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan pembunuhan.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi menutup jalur dari Kalitanjung menuju Sumber dan menerapkan sistem contra flow untuk mengatur lalu lintas.
Namun, kemacetan sepanjang 500 meter tak terhindarkan ketika salah satu saksi meminta pemeriksaan di titik lain di jalur yang berlawanan.
Petugas dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota berupaya keras mengurai kemacetan, hingga kendaraan bisa bergerak meski perlahan.
Sidang berlangsung di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, serta beberapa rumah dan lahan kosong terkait kasus tersebut.
Antusiasme warga yang memadati lokasi-lokasi ini membuat petugas kewalahan menjaga kelancaran proses sidang.
Meski begitu, sidang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dengan tertib, meski sempat memanas akibat kedatangan kuasa hukum dari pihak lain.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.