Ini 7 Caleg Terpilih yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Termasuk Tia Rahmania dari PDIP

Caleg-caleg yang batal dilantik tersebut didominasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 5 caleg terpilih PKB dan 2 caleg terpilih dari PDIP batal di

Wikipedia
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta 

Lora Gopong adalah Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

5. Ali Ahmad  Dapil Jawa Timur V

Selanjutnya, KPU menetapkan Rino Lande, Caleg PKB Dapil Jawa Timur V dengan perolehan 65.489 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Rino Lande menggantikan Ali Ahmad, Caleg PKB terpilih yang menduduki peringkat kedua suara terbanyak.

 Ali Ahmad diganti karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

6.  Tia Rahmania dari Dapil Banten I

PDI Perjuangan atau PDIP mengganti  Tia Rahmania caleg terpilih DPR.

Posisi diganti dengan Bonnie Triyana. 

Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan alasan partainya memberhentikan  Tia  setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).

7. Rahmad Handoyo  Dapil Jawa Tengah V

 Posisi Rahmad digantikan Didik Haryadi. 

"Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi keputusan KPU.

Rahmad Handoyo sudah dua periode  menjabat anggota DPR RI (2014–2019 dan 2019–2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved