Ini 7 Caleg Terpilih yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Termasuk Tia Rahmania dari PDIP

Caleg-caleg yang batal dilantik tersebut didominasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 5 caleg terpilih PKB dan 2 caleg terpilih dari PDIP batal di

Wikipedia
Gedung DPR RI Senayan, Jakarta 

Namun Aherson tak memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Sementara itu, calon pengganti selanjutnya, yakni Riza Ramlan yang berada di urutan keempat mengundurkan diri.

2. Fathan Dapil Jateng II

Untuk Dapil Jawa Tengah II, KPU menetapkan Hindun Anisah, caleg PKB dengan perolehan 64.454 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Hindun menggantikan Fathan, Caleg PKB terpilih peringkat pertama perolehan suara di Dapil Jawa Tengah II.

Fathan digantikan karena mengundurkan diri.

Baca juga: Sosok Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDI-P, Pernah Kritik Pimpinan KPK

3. Mohammad Irsyad Yusuf Dapil Jawa Timur II

Di Dapil Jawa Timur II, KPU menetapkan Anisah Syakur, caleg PKB yang memperoleh 74.740 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Anisah menggantikan Caleg PKB atas nama Mohammad Irsyad alias Gus Irsyad yang menduduki peringkat kedua perolehan suara.

Gus Irsyad diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran telah diberhentikan dari PKB.

Dia adalah adik kandung Menteri Sosial saat ini Saifullah Yusuf (Gus Ipul). 

4. Achmad Ghufron Sirodj  Dapil Jawa Timur IV

KPU menetapkan Caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Khozin yang memperoleh 53.548 suara menggantikan Achmad Ghufron Sirodj selaku caleg peringkat kedua suara terbanyak.

Achmad Ghufron Sirodj atau yang akrab disapa Lora  Gopong diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran diberhentikan dari PKB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved