Korupsi Bandung Smart City
Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK, Ketua DPRD: Jadi Pelajaran ke Depan
Para tersangka itu diduga menerima hadiah atau janji pekerjaan serta pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023, serta penerimaan lainn
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi angkat bicara terkait penetapan tersangka mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan mantan anggota serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 atas kasus Bandung Smart City.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung itu yakni Fery Cahyadi Rismafury, sedangkan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yakni Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi yang saat itu tidak hadir saat pemeriksaan di KPK.
Asep mengatakan, sebagai warga negara pihaknya tentu menyerahkan kasus ini terhadap proses hukum yang berlaku dan mengutamakan asas praduga tak bersalah sampai kasus ini inkrah di pengadilan.
"Pastinya sampai saat kami tentu prihatin, menjadi pelajaran ke depan. Tentunya kami akan kerja kolektif kolegial yah, semua sudah ada," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Selain Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Juga Rutin Terima Gratifikasi dari Dinas-dinas
Ia mengatakan, terkait pekerjaan di DPRD ini bukan pada satu dua orang, tetapi pekerjaan tersebut kolektif kolegial dan pihaknya akan terus mengontrol agar semua pekerjaan bisa tetap berjalan.
"Insya Allah kami akan terus kontrol masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) agar bisa tetap berjalan, program-program tetap berjalan, aspirasi-aspirasi dari masyarakat akan tetep berjalan untuk disampaikan," kata Asep.
Sementara terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk tiga anggota DPRD Kota Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu tahapan dan proses selanjutnya.
"Harus menunggu tindak selanjutnya, hari ini kan kita mendengar informasi tersangka. Kita berharapnya tidak berlanjut, kalau terdakwa baru di situ ada proses pemberhentian sementara, tapi kalau PAW itu menunggu inkrah," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka hasil pengembangan perkara tangkap tangan alias OTT wali kota Bandung, Yana Mulyana, dan kawan-kawan pada 29 September 2024.
Para tersangka itu diduga menerima hadiah atau janji pekerjaan serta pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya.
Baca juga: KPK Ungkap Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terima Gratifikasi Rutin Sepanjang 2020 hingga 2024
DPRD Kota Bandung
Asep Mulyadi
Yana Mulyana
Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung
Bandung Smart City
korupsi
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Aliran Dana Korupsi Bandung Smart City ke DPRD Bandung Ditelusuri, Asep Mulyadi: Serahkan pada Hukum |
![]() |
---|
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Bandung Smart City, Salah satunya dari Pejabat Dishub Kota Bandung |
![]() |
---|
''Tak Ada Bantuan Hukum dari Pemkot,'' PJ Wali Kota Bandung Tanggapi Penahanan Ema Sumarna oleh KPK |
![]() |
---|
Selain Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Juga Rutin Terima Gratifikasi dari Dinas-dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.