Korupsi Bandung Smart City

KPK Ungkap Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terima Gratifikasi Rutin Sepanjang 2020 hingga 2024

KPK akhirnya menahan para tersangka hasil pengembangan perkara tangkap tangan (OTT) wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dkk, Kamis (26/9/2024).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Youtube KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Emma Sumarna, bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang diduga terlibat kasus Program Bandung Smart City, dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan para tersangka hasil pengembangan perkara tangkap tangan (OTT) wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dkk, Kamis (26/9/2024).

Para tersangka itu, yakni Ema Sumarna (mantan Sekda Kota Bandung) dan tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi Rismafury (Gerindra), dan Riantono (PDIP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan empat tersangka baru tersebut.

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji pekerjaan serta pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan, peran Ema Sumarna dalam kasus ini ialah menerima suap senilai Rp 1 miliar. Nilai yang sama juga diterima masing-masing anggota DPRD dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.

Baca juga: KPK Ungkap Ema Sumarna dan 3 Eks DPRD Kota Bandung Masing-masing Terima Rp1 Miliar

"Kebutuhan penyidikan para tersangka ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 26 September sampai 15 Oktober 2024 di rutan cabang KPK," ujar Asep.

Penetapan keempat tersangka ini semuanya tindak lanjut adanya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan dan persidangan dari tersangka Yana Mulyana dkk.

Asep menegaskan, tersangka Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara rutin pada rentang 2020-2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Ema Sumarna Eks Sekda Kota Bandung Ditahan KPK Terkait Pengadaan Bandung Smart City

"ES ini selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah tambahan anggaran dalam pembahasan APBD perubahan 2022 pada Dishub untuk kepentingan DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran-pokok pikiran melalui penyedia yang bersumber anggaran Dishub hasil ketok palu perubahan 2022," ujar Asep.

Kemudian, tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima manfaat mendapatkan gratifikasi dan pekerjaan-pekerjaan dari dinas di Kota Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS, Link Tonton Live KPK Tahan Tersangka Korupsi CCTV Kota Bandung, Pejabat Penting?

"Yang kami dapatkan dari keterlibatan para tersangka ini masih dalam proyek pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Jadi, kami masih berfokus untuk pasal-pasal pokok, yakni pasal suap dan gratifikasi. Ke depannya, jika ditemukan bukti kuat hasil tindak pidana korupsi dialihkan dan diubah bentuk, maka bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang," katanya.

Selain keempat tersangka ini, kata Asep, ada satu tersangka lain dari anggota DPRD yang dalam waktu dekat akan hadir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved