Korupsi Bandung Smart City
Aliran Dana Korupsi Bandung Smart City ke DPRD Bandung Ditelusuri, Asep Mulyadi: Serahkan pada Hukum
KPK menelusuri adanya dugaan aliran dana ke anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelusuri adanya dugaan aliran dana ke anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pada 4 Desember 2024 kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling, Rizki Karyatama Telnics/PT Marktel, dan Dimas Sodiq Mikail, Kepala Seksi Perlengkapan Jalan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Proses yang sekarang tentunya sebagai warga negara yang baik, ya kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku," ujar Asep Mulyadi saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Satu Orang Ditahan KPK Dalam Kasus Bandung Smart City Pimpinan DPRD Kota Bandung Belum Lengkap
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.
"Mau tidak mau ke anggota yang sekarang ini, status ke anggotaannya kita masih berpegang teguh kepada aturan hukum yang berlaku," katanya.
Asep mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD itu bisa diberhentikan sementara karena dua hal.
"Yang pertama kalau sudah menjadi terdakwa untuk perkara tindak pidana umum, kalau dipenjara paling singkat 5 tahun dan tindak pidana khusus atau korupsi," ucap Asep.
Sementara terkait adanya sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang turut diperiksa dalam kasus ini, Asep meminta proses hukum ini harus dijadikan pelajaran untuk ke depan.
"Jadi program-program pelaksanaan pembangunan Kota Bandung harus betul-betul nginduk kepada apa yang menjadi kebijakan umum dari peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Bandung Smart City, Salah satunya dari Pejabat Dishub Kota Bandung
Atas hal tersebut, pihaknya juga akan mendorong semua anggota DPRD Kota Bandung untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar kejadian yang sama tidak kembali terulang di kemudian hari.
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Bandung Smart City, Salah satunya dari Pejabat Dishub Kota Bandung |
![]() |
---|
''Tak Ada Bantuan Hukum dari Pemkot,'' PJ Wali Kota Bandung Tanggapi Penahanan Ema Sumarna oleh KPK |
![]() |
---|
Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK, Ketua DPRD: Jadi Pelajaran ke Depan |
![]() |
---|
Selain Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Juga Rutin Terima Gratifikasi dari Dinas-dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.