Berita Viral
Dirjen Dikti Buka Suara soal Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa Diminta Kerja Part Time, Soroti Rektor
Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk part time.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima keringanan atau beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) bekerja part time atau paruh waktu di kampus.
Kabar itu mencuat berawal dari media sosial X saat beberapa warganet mengunggah tangkapan layar email pemberitahuan dari kampus soal mahasiswa penerima beasiswa UKT diminta bekerja part time di kampus.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menerangkan, pihak kampus memberikan bantuan kebijakan keuangan berupa beasiswa UKT bagi mahasiswa tidak sekedar bantuan dana.
Lebih dari itu, ITB juga ingin mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.
“Dengan demikian, penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ujar Naomi, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Soal Mahasiswa Penerima Beasiswa Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB Bilang agar Berkontribusi pada Kampus
Tanggapan Ditjen Dikti
Polemik soal mahasiswa ITB diminta bekerja part time jika mendapat beasiswa UKT telah diketahui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Abdul Haris.
Abdul mengatakan, pihaknya sudah meminta Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk memberikan klarifikasi ke publik.
Terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada kampus karena ITB merupakan perguruan tinggi negeri berbadanhukum (PTN-BH).
“PTN-BH memiliki otonomi pengelolaan tata kelola kampus. Meski demikian, di beberapa hal seperti penentuan kelompok tertinggi UKT harus dikoordinasikan dengan kementerian,” ujarnya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, tidak ada aturan dari Kemendikbud Ristek soal Ditjen Dikti Ristek dapat ikut mempetimbangkan kebijakan kerja part time mahasiswa penerima beasiswa UKT di ITB.
Hendayana menerangkan, hal itu adalah kebijakan parsial perguruan tinggi.
“Terlepas dari aturan kementerian tentang UKT yang diatur dalam peraturan menteri,” jelasnya.
Baca juga: Pilihan Kerja Paruh Waktu Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT, Helpdesk sampai Buat Konten
Tanggapan Pj Gubernur Jawa Barat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin ikut berkomentar soal aturan ITB meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT bekerja part time. Ia mengaku belum tahu secara detail soal aturan tersebut. Tapi, Bey akan mengkonfirmasi ke ITB apakah ada perjanjian atau honor dalam skema pemberian beasiswa.
berita viral
Lokal Viral
Rektor ITB
Reini Wirahadikusumah
Institut Teknologi Bandung (ITB)
part time
penerima beasiswa
uang kuliah tunggal (UKT)
Sosok Aqil Wijaya Bocah SD yang Viral Diam-diam Bersihkan Musala Pulang Sekolah, Guru Tahu dari CCTV |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon, Minta Maaf, Alasannya Disorot |
![]() |
---|
Fakta-fakta Driver Ojol di Pontianak Patah Hidung usai Dipukul Oknum TNI, Keluarga Tak Mau Damai |
![]() |
---|
Viral, Seorang PNS Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintah hingga Pamer S2, Diskakmat Rocky Gerung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.