Berita Viral

Dirjen Dikti Buka Suara soal Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa Diminta Kerja Part Time, Soroti Rektor

Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk part time.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Reini Wirahadikusumah seusai dilantik sebagai Rektor ITB periode 2020-2025 dalam Sidang Terbuka Majelis Wali Amanat ITB di Aula Barat ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Reini yang sebelumnya menjabat Guru Besar di Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB itu, terpilih sebagai rektor ITB menggantikan pejabat sebelumnya Rektor ITB periode 2014-2019, Kadarsah Suryadi. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima keringanan atau beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) bekerja part time atau paruh waktu di kampus.

Kabar itu mencuat berawal dari media sosial X saat beberapa warganet mengunggah tangkapan layar email pemberitahuan dari kampus soal mahasiswa penerima beasiswa UKT diminta bekerja part time di kampus.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menerangkan, pihak kampus memberikan bantuan kebijakan keuangan berupa beasiswa UKT bagi mahasiswa tidak sekedar bantuan dana.

Lebih dari itu, ITB juga ingin mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.

“Dengan demikian, penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ujar Naomi, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Soal Mahasiswa Penerima Beasiswa Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB Bilang agar Berkontribusi pada Kampus

Tanggapan Ditjen Dikti

Polemik soal mahasiswa ITB diminta bekerja part time jika mendapat beasiswa UKT telah diketahui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Abdul Haris.

Abdul mengatakan, pihaknya sudah meminta Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk memberikan klarifikasi ke publik.

Terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada kampus karena ITB merupakan perguruan tinggi negeri berbadanhukum (PTN-BH).

“PTN-BH memiliki otonomi pengelolaan tata kelola kampus. Meski demikian, di beberapa hal seperti penentuan kelompok tertinggi UKT harus dikoordinasikan dengan kementerian,” ujarnya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, tidak ada aturan dari Kemendikbud Ristek soal Ditjen Dikti Ristek dapat ikut mempetimbangkan kebijakan kerja part time mahasiswa penerima beasiswa UKT di ITB.

Hendayana menerangkan, hal itu adalah kebijakan parsial perguruan tinggi.

“Terlepas dari aturan kementerian tentang UKT yang diatur dalam peraturan menteri,” jelasnya.

Baca juga: Pilihan Kerja Paruh Waktu Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT, Helpdesk sampai Buat Konten

Tanggapan Pj Gubernur Jawa Barat

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin ikut berkomentar soal aturan ITB meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT bekerja part time. Ia mengaku belum tahu secara detail soal aturan tersebut. Tapi, Bey akan mengkonfirmasi ke ITB apakah ada perjanjian atau honor dalam skema pemberian beasiswa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved