Berita Viral

Dirjen Dikti Buka Suara soal Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa Diminta Kerja Part Time, Soroti Rektor

Media sosial tengah dihebohkan dengan kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang meminta mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk part time.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Reini Wirahadikusumah seusai dilantik sebagai Rektor ITB periode 2020-2025 dalam Sidang Terbuka Majelis Wali Amanat ITB di Aula Barat ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Senin (20/1/2020). Reini yang sebelumnya menjabat Guru Besar di Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB itu, terpilih sebagai rektor ITB menggantikan pejabat sebelumnya Rektor ITB periode 2014-2019, Kadarsah Suryadi. 

“Nanti saya tanyakan dulu, apakah ada perjanjian, ada honor bekerja,” tutur Bey dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024). 

“Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail,” lanjutnya.

ITB dinilai tidak ikhlas

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Marwa Huwaida menuturkan, kabar mahasiswa diminta kerja part time tersebar setelah muncul email dari Direktorat Pendidikan ITB. 

Email tersebut berisi pengumuman bahwa seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk melakukan kerja part time

“Yaitu kewajiban untuk mendaftar sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah),” jelasnya. 

Fidela menjelaskan, kebijakan bekerja part time dapat diwujudkan dengan menjadi asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. 

Mahasiswa yang menerima beasiswa UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik dan memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik. 

Tak hanya mewajibkan kerja part time, Fidela juga menyebut, mahasiswa yang menolak kebijakan ini akan ditinjau ulang proses keringanan UKT-nya. 

“Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa,” ujar Fidela. “Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa,” tambahnya.

Kerja part time tidak wajib Terkait polemik yang berkembang, Naomi menyatakan, mahasiswa penerima beasiswa UKT tidak diwajibkan bekerja part time

Kerja part time adalah penawaran kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mahasiswa penerima UKT Rp 5 juta tapi tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat membayar biaya kuliah. 

Selain kerja part time, mahasiswa juga diberikan opsi menjalankan hibah atau grant, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, atau layanan pendukung, seperti konseling keuangan, workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi. 

Seluruh kebijakan tersebut, kata Naomi, merupakan sistem financial aids system yang bertujuan menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB. 

Naomi menegaskan, ITB telah menjalankan program keringanan UKT bagi mahasiswa tidak mampu selama puluhan tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved