Soal Mahasiswa Penerima Beasiswa Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB Bilang agar Berkontribusi pada Kampus

Naomi Haswanto mengatakan kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, agar dapat berkontribusi pada kampus

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kampus ITB Bandung. Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapannya terkait perhatian publik mengenai kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal atau UKT di ITB. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapannya terkait perhatian publik mengenai kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal atau UKT di ITB.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, agar dapat berkontribusi pada pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.

"Kami (Institut Teknologi Bandung) telah mengumumkan peluncuran sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berelasi dengan nilai-nilai di atas yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter."

Baca juga: ITB Wajibkan Penerima Beasiswa untuk Kerja Paruh Waktu di Kampus, JPPI: Legalisasi Perbudakan

"Sistem inilah yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," katanya, Rabu (25/9/2024) saat dikonfirmasi.

Program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, kata Naomi, antara lain:

1. Beasiswa dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
2. Hibah/Grant;
3. Program Kerja Paruh Waktu;
4. Kemitraan;
5. Bantuan Keuangan lainnya;
6. Layanan Pendukung seperti konseling keuangan; workshop & seminar, serta informasi & sosialisasi.

"Jadi, tujuan utama sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," ujarnya.

Adapun skema kerja sistem ini, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kualifikasi keekonomian mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah.

Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya.

Penurunan UKT ditetapkan berdasarkan kualifikasi keekonomian mahasiswa.

 Jika penurunan tersebut masih dirasa memberatkan, mahasiswa dapat memilih opsi lain program bantuan keuangan yang tercantum pada nomor 2 hingga 6.

Program nomor 3 adalah salah satu opsi bantuan pendanaan yang dapat diambil setelah mahasiswa mendapatkan penurunan UKT dan masih memerlukan bantuan lebih lanjut.

"Lebih dari sekedar bantuan finansial prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik."

"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan," ujarnya.

Berikutnya, program Ganesa talent asistanship (GTA) yang telah berjalan beberapa tahun merupakan salah satu contoh bagaimana ITB telah menerapkan prinsip ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved