Korupsi Bandung Smart City
KPK Ungkap Ema Sumarna dan 3 Eks DPRD Kota Bandung Masing-masing Terima Rp1 Miliar
Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Emma Sumarna bersam tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang diduga terlibat kasus Program Bandung Smart City.
Kepastian penahanan ini disampaikan pihak KPK dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).
KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka itu terkait fungsi dan kewenangannya.
Ema Sumarna terkait kewenangan sebagai Sekda Kota Bandung yang merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024.
Baca juga: BREAKING NEWS Ema Sumarna Eks Sekda Kota Bandung Ditahan KPK Terkait Pengadaan Bandung Smart City
Sementara Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam penyelenggaraan Program Bandung Smart City
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan dari APBD Kota Bandung Tahun 2020 - 2023 serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya lainnya sesuai Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 D Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi jo Pasl 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Adapun rincian penerimaan uangnya adalah sebagai berikut; ES menerima sekurang-kurangnya 1 miliar rupiah, dan tersangka lainnya selaku anggota DPRD Kota Bandung juga menerima sekurang-kurangnya 1 miliar rupiah dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas Kota Bandung," tutur Asep.
Baca juga: Bobotoh yang Keroyok Steward Saat Laga Persib-Persija Diminta Serahkan Diri, Sudah 6 Jadi Tersangka
Keempat tersangka ini pun langsung menjalani penahanan oleh KPK.
Hal ini dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep. (*)
TribunBreakingNews
Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung
Achmad Nugraha
Riantono
Ferry Cahyadi
DPRD Kota Bandung
KPK
Asep Guntur Rahayu
Bandung Smart City
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Aliran Dana Korupsi Bandung Smart City ke DPRD Bandung Ditelusuri, Asep Mulyadi: Serahkan pada Hukum |
![]() |
---|
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Bandung Smart City, Salah satunya dari Pejabat Dishub Kota Bandung |
![]() |
---|
''Tak Ada Bantuan Hukum dari Pemkot,'' PJ Wali Kota Bandung Tanggapi Penahanan Ema Sumarna oleh KPK |
![]() |
---|
Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK, Ketua DPRD: Jadi Pelajaran ke Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.