Korupsi Bandung Smart City

KPK Ungkap Ema Sumarna dan 3 Eks DPRD Kota Bandung Masing-masing Terima Rp1 Miliar

Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Youtube KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Emma Sumarna bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang diduga terlibat kasus Program Bandung Smart City, dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).  

TRIBUNJABAR.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Emma Sumarna bersam tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang diduga terlibat kasus Program Bandung Smart City.

Kepastian penahanan ini disampaikan pihak KPK dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024). 

KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka itu terkait fungsi dan kewenangannya.

Ema Sumarna terkait kewenangan sebagai Sekda Kota Bandung yang merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Ema Sumarna Eks Sekda Kota Bandung Ditahan KPK Terkait Pengadaan Bandung Smart City

Sementara Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam penyelenggaraan Program Bandung Smart City

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan dari APBD Kota Bandung Tahun 2020 - 2023 serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya lainnya sesuai Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 D Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi jo Pasl 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Adapun rincian penerimaan uangnya adalah sebagai berikut; ES menerima sekurang-kurangnya 1 miliar rupiah, dan tersangka lainnya selaku anggota DPRD Kota Bandung juga menerima sekurang-kurangnya 1 miliar rupiah dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas Kota Bandung," tutur Asep.

Baca juga: Bobotoh yang Keroyok Steward Saat Laga Persib-Persija Diminta Serahkan Diri, Sudah 6 Jadi Tersangka

Keempat tersangka ini pun langsung menjalani penahanan oleh KPK.

Hal ini dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyidikan. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved