Tanggapan ITB Soal Hebohnya Penerima Beasiswa UKT yang  Harus Bekerja Paruh Waktu di Kampus 

Pihak kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapannya terkait perhatian publik mengenai kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa.

International.itb.ac.id
Ilustrasi: Kampus ITB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapannya terkait perhatian publik mengenai kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT di ITB.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, agar dapat berkontribusi pada pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.

"Kami (Institut Teknologi Bandung) telah mengumumkan peluncuran sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berelasi dengan nilai-nilai di atas yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter. 

Baca juga: Heboh Kabar Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT Harus Bekerja Paruh Waktu untuk Kampus

"Sistem inilah yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," katanya, Rabu (25/9/2024) saat dikonfirmasi.

Program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, kata Naomi, antara lain:

1. Beasiswa dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);

2. Hibah/Grant;

3. Program Kerja Paruh Waktu;

4. Kemitraan;

5. Bantuan Keuangan lainnya;

6. Layanan Pendukung seperti konseling keuangan; workshop & seminar, serta informasi & sosialisasi.

"Jadi, tujuan utama sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," ujarnya.

Adapun skema kerja sistem ini, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kualifikasi keekonomian mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah. Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya.

Penurunan UKT ditetapkan berdasarkan kualifikasi keekonomian mahasiswa. Jika penurunan tersebut masih dirasa memberatkan, mahasiswa dapat memilih opsi lain program bantuan keuangan yang tercantum pada nomor 2 hingga 6. Program nomor 3 adalah salah satu opsi bantuan pendanaan yang dapat diambil setelah mahasiswa mendapatkan penurunan UKT dan masih memerlukan bantuan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved