Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penjelasan Menohok Saksi Ahli Mata di Kasus Pembunuhan Vina, Mustahil Lihat Tensoplas di Jarak 50 M
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Mayasari menjelaskan tentang kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Enam terpidana kasus kematian Vina menghadirkan saksi ahli mata dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (23/9/2024).
Saksi ahli tersebut, ialah dr Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.
Di mana, ia memberikan penjelasan terkait kemampuan penglihatan manusia dalam jarak tertentu, terutama pada kondisi malam hari dengan penerangan minim.
Dalam persidangan, dr Mayasari awalnya mendapat pertanyaan dari Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum keenam terpidana, mengenai sejauh mana seseorang bisa melihat objek pada malam hari dengan cahaya yang terbatas.
"Kalau seseorang berdiri di luar ruangan pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB dengan penerangan minim, kira-kira berapa jauh ia bisa melihat orang yang lewat atau aktivitas lainnya?" tanya Jutek seperti dikutip media, Senin (23/9/2024).
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Mayasari menjelaskan tentang kemampuan pengenalan wajah manusia atau face recognition.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan di Sidang Kasus Vina Cirebon: Terpidana Rugi 8 Tahun
Menurutnya, dalam kondisi penerangan yang cukup, jarak maksimal untuk mengenali wajah seseorang adalah 10 hingga 15 meter.
"Dalam jarak tersebut, mata manusia bisa mengenali wajah, misalnya bentuk mata, hidung, dan bibir."
"Namun, jika jaraknya lebih dari 15 meter, kita hanya bisa melihat sosok seseorang, tanpa mampu mengenali wajah secara detail," ucap Mayasari.
Saat Jutek menanyakan apakah mungkin seseorang dapat melihat aktivitas dari jarak 50 meter dengan cahaya yang terbatas, dr. Mayasari menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan.
"Dari jarak 50 meter, apalagi dengan penerangan minim, tidak mungkin bisa melihat aktivitas orang dengan jelas, apalagi mengenali wajah, apalagi jika ada penutup seperti tensoplast di wajah," jelas dia.
Jan S. Hutabarat, anggota tim kuasa hukum keenam terpidana, menambahkan bahwa dr Mayasari sengaja dihadirkan untuk mematahkan kesaksian Aep, yang sebelumnya mengaku melihat peristiwa kejar-kejaran pada malam kejadian dari jarak jauh.
"Aep mengklaim bisa melihat wajah dan motor dari jarak 50 meter, padahal faktanya, jarak sebenarnya adalah 125 meter."
"Berdasarkan keterangan ahli, hal ini jelas tidak mungkin," kata Jan.
Sidang PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi keenam terpidana, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.