Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ahli Digital Forensik Ungkap Kejanggalan di Sidang Kasus Vina Cirebon: Terpidana Rugi 8 Tahun
Bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ahli digital forensik, Dr Rismon Nasiholan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Rismon menguraikan bahwa bukti digital berupa data chat milik korban Vina yang relevan dengan kasus ini tidak dihadirkan dalam persidangan awal, yang berdampak pada kerugian besar bagi para terpidana.
"Ya tadi saya selaku ahli digital forensik menjelaskan ekstraksi data chat Vina dengan Widi dan Mega."
Baca juga: Saksi Ahli Sidang PK Kasus Vina, Reza Indragiri: Bukti Ilmiah Diutamakan, Saksi Rentan Dipalsukan
"Di mana, saya menjelaskan timeline UTC+0, yang artinya tidak ada penyesuaian lokal time pada hardware maupun software yang digunakan tadi itu," ujar Rismon saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (20/9/2024).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Vina masih aktif mengirim pesan pada pukul 22.14.10 waktu lokal Cirebon (UTC+7) berdasarkan konversi dari UTC+0.
"Ini yang paling kritikal di nomor 14-15."
"Dia (Vina) aktif mengirim pukul 15.14.10 UTC+0, artinya kalau kita konversi ke lokal time UTC+7 jamnya 22.14.10, dia masih aktif mengirim dan statusnya send, artinya sudah masuk ke dalam jaringan komunikasi," ucapnya.
Kejanggalan tersebut, menurut Rismon, seharusnya menjadi bukti penting dalam proses persidangan.
Namun, sayangnya, bukti ini diabaikan.
"Kejanggalannya yaitu analisa meta data, karena saya sudah sering menganalisa memeriksa extraction report sejumlah kasus, tapi saya lihat tidak ada yang janggal."
"Mungkin karena tidak ada yang janggal itu, jadi dikesampingkan untuk scientific evidence di persidangan saat ini," jelas dia.
Rismon menambahkan, andai bukti ilmiah tersebut dipertimbangkan, sidang bisa berjalan berbeda.
"Seandainya scientific evidence dihadirkan mungkin jalannya sidang bukan begini, 8 tahun terpidana abis usianya hanya karena ini dikesampingkan," katanya.
Dalam kesaksiannya, Rismon juga mengutip pernyataan Susno Duadji, "Scientific evidence dibandingkan dengan seribu saksi, kuat mana? Scientific evidence."
Baca juga: Fakta Baru dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Fransiskus Diminta Hapus Foto & Video Kecelakaan Eki
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.