Khoirul Anam Gumilar Resmi Jadi Ketua KPU Kota Bandung, Ummi Wahyuni: Pergantian Kewenangan Pusat
Khoirul Anam Gumilar ditunjuk menggantikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Khoirul Anam Gumilar ditunjuk menggantikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, membenarkan adanya pergantian posisi Ketua KPU Kota Bandung yang dilakukan Jumat (20/9/ 2024).
Ummi Wahyuni mengatakan penggantian tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan pihaknya tidak memiliki kebijakan terkait pergantian tersebut.
Baca juga: KPU Kota Bandung Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Ini Jumlah dan Perinciannya
"Betul diganti. Itu kewenangan KPU pusat, bukan provinsi. Surat Keputusannya sudah ada," kata Ummi pada sela pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Minggu, (22/9/2024).
Pemberhentian Wenti Frihadianti dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.
Dalam SK tersebut, KPU memutuskan pertama, memberhentikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
Kedua, menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.
Baca juga: Persib Lawan Persija Besok, David da Silva Bisa Main? Bojan Hodak Ungkap Hasil Tes: Semua Baik
Ketiga, pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna. (*)
KPU Kota Bandung Pastikan Pelantikan Wali Kota Bandung dan Wakil Dilaksanakan 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Tempuh Upaya Administratif ke KPU RI dan DKPP RI |
![]() |
---|
Pemberhentian Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar Dapat Sorotan Direktur Eksekutif LS Vinus |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di Pilkada Kota Bandung, KPU Tunggu Surat Resmi Untuk Penetapan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung 2024, Farhan-Erwin Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.