Khoirul Anam Gumilar Resmi Jadi Ketua KPU Kota Bandung, Ummi Wahyuni: Pergantian Kewenangan Pusat

Khoirul Anam Gumilar ditunjuk menggantikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Dok--- Wenti Frihadianti saat menjabar Ketua KPU Kota Bandung. Kini posisinya diganti oleh Khoirul Anam Gumilar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Khoirul Anam Gumilar ditunjuk menggantikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung. 

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, membenarkan adanya pergantian posisi Ketua KPU Kota Bandung yang dilakukan Jumat (20/9/ 2024). 

Ummi Wahyuni mengatakan penggantian tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan pihaknya tidak memiliki kebijakan terkait pergantian tersebut.

Baca juga: KPU Kota Bandung Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Ini Jumlah dan Perinciannya

"Betul diganti. Itu kewenangan KPU pusat, bukan provinsi. Surat Keputusannya sudah ada," kata Ummi pada sela pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Minggu, (22/9/2024). 

Pemberhentian Wenti Frihadianti dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.

Dalam SK tersebut, KPU memutuskan pertama, memberhentikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.

Kedua, menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.

Baca juga: Persib Lawan Persija Besok, David da Silva Bisa Main? Bojan Hodak Ungkap Hasil Tes: Semua Baik

Ketiga, pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved