Pilkada Kota Bandung 2024

Tak Ada Gugatan di Pilkada Kota Bandung, KPU Tunggu Surat Resmi Untuk Penetapan Paslon Terpilih

Dengan tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Kota Bandung tersebut, KPU tinggal menunggu surat resmi dari MK.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Empat pasangan calon Pilkada Kota Bandung saat Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Tegallega, Selasa (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, memastikan hingga saat ini tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bandung.

Di Pilkada Kota Bandung 2024, pasangan calon nomor urut 1 Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya meriah suara 83.489, nomor urut 2 Haru Suandharu-Ridwan Dhani Wirianata 427.448, Muhammad Farhan Erwin 523.000, dan nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Masoem 137.672.

"Alhamdulillah sampai pukul 09.49 WIB pagi ini tidak ada gugatan karena kan kemarin kita Jumat (rapat pleno penetapan) pukul 09.49 WIB, hitungannya hari kerja," ujar Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Dengan tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Kota Bandung tersebut, pihaknya tinggal menunggu surat resmi dari MK untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih yakni Farhan-Erwin.

"Kalau enggak ada (gugatan), selanjutnya kita nunggu dari Mahkamah Konstitusi bersurat ke KPU RI yang menyatakan kota/kabupaten tidak ada gugatan," katanya.

Setelah MK mengeluarkan surat resmi, kata Anam, maka KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU kabupaten/kota, termasuk ke KPU Kota Bandung untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih di Pilwalkot Bandung 2024.

"Jadi KPU RI dari semenjak Mahkamah Konsitusi mengeluarkan (surat) maka KPU RI akan bersurat ke KPU kota/kabupaten. Itu maksimal 5 hari harus melakukan pleno penetapan calon terpilih," ucap Khoirul.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan jadwal untuk rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilwalkot Bandung tersebut karena harus menunggu surat resmi dari KPU RI yang mengacu ke surat dari MK.

"Belum karena kami masih menunggu dari Mahkamah Konstitusi. Tapi dengan tidak adanya gugatan Pilkada di Kota Bandung sesuai tahapan," katanya.

Anam mengatakan, jika sesuai tahapan penetapan calon terpilih tersebut dijadwalkan pada 15 Desember 2024, tetapi pihaknya tetap harus mengacu ke surat dari MK.

"Karena suratnya harus dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan secara resmi, misalnya kota/kabupaten tersebut tidak ada gugatan. Jadi, saat ini KPU Kota Bandung tinggal menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi dan Alhamdulillah sampai hari ini tetap aman," ucap Khoirul.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved