KPU Kota Bandung Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Ini Jumlah dan Perinciannya

KPU Kota Bandung telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, mengatakan, semua pihak yang hadir dalam rapat pleno tersebut sepakat untuk menetapkan 1.887.881 DPT dengan perincian 932.468 laki-laki dan 955.413 perempuan.

"Melalui rapat pleno rekapitulasi DPT hari ini, kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi positif, sehingga kita dapat memastikan bahwa daftar pemilih tetap ini telah akurat," ujar Wenti seusai penetapan, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan, DPT ini memiliki kedudukan yang sangat strategis guna memastikan semua pemilih atau masyarakat yang berada di Kota Bandung ini terdaftar secara baik dan benar.

"Sehingga seluruh masyarakat di Kota Bandung dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilwakot nanti," kata Wenti.

Baca juga: KPU Sumedang Tetapkan DPT untuk Pilkada Serentak 2024, Ada 894.295 Pemilih

Hasil dari DPT ini, kata dia, merupakan satu di antara alur yang harus dilaksanakan karena data pemilih ini juga tentunya berpengaruh pada jumlah logistik yang harus dipersiapkan di TPS pada Pilwalkot nanti.

Sebelum penetapan DPT ini, KPU Kota Bandung telah melakukan proses panjang pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan bersama secara penuh tanggung jawab.

"Ini merupakan cerminan bahwa KPU Kota Bandung telah berhasil menjalin sinergi dengan para stakeholders dan pimpinan partai politik secara positif demi terselanggaranya Pilkada Serentak 2024," ucapnya.

Mengenai jumlah TPS, kata dia, sudah ditetapkan yakni sebanyak 3.590 TPS yang tersebar di 30 kecamatan dan 151 kelurahan serta TPS khusus yang disiapkan di sejumlah instansi.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Asep Ilyas Gantikan Aa Maulana di Pilkada Bandung Barat Lewat Jalur Independen

"Terdapat 10 TPS lokasi khusus, lapas anak, lapas perempuan, Lapas Kelas II A, Lapas Kelas I, rutan perempuan, Rutan Kebon Waru, Rumah Sakit Santosa, RSHS Bandung, dan Rumah Sakit Al-Islam," kata Wenti.

Selanjutnya jadwal tahapan Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb), kata dia, diagendakan dilaksanakan pada 17 September-20 November 2024.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved