Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Tempuh Upaya Administratif ke KPU RI dan DKPP RI
Ummi merasa dirugikan atas Putusan DKPP RI Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangannya
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ummi Wahyuni mengajukan upaya administratif berupa keberatan ke KPU RI dan DKPP RI sehubungan pencopotan jabatannya dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Upaya tersebut dilakukan Ummi melalui Kuasa Hukumnya dari Fitriadi & Permana Lawyers pada Selasa (17/12/2024).
Upaya administratif ini dilakukan, lantaran Ummi merasa dirugikan atas Putusan DKPP RI Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangannya selama sesi pemeriksaan perkara di DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Eep Hidayat.
Di sisi lain, Putusan DKPP telah ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sehingga Ummi dicopot dari jabatannya selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Pemberhentian Ummi Wahyuni dari Jabatan Ketua KPU Jabar Dapat Sorotan Direktur Eksekutif LS Vinus
Kuasa Hukum Ummi dari Fitriadi & Permana Lawyers yang diwakili Geri Permana menyatakan, upaya administratif ini menjadi penting agar DKPP RI maupun KPU RI dapat memeriksa dan mempertimbangkan ulang keputusannya.
“Tentu kami sangat berharap agar keberatan yang klien kami ajukan ini ditindaklanjuti dan dipertimbangkan serta dikabulkan oleh KPU RI dan DKPP RI. Namun, bila sama sekali tak dipertimbangkan dan tak dikabulkan, maka kami akan ajukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan ke PTUN Jakarta, agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dibatalkan," kata Geri.
Lebih lanjut, Geri menyayangkan atas terbitnya Putusan DKPP yang terkesan tidak cermat dan cenderung sepihak, sehingga keterangan dan pembelaan Ummi sama sekali tidak dipertimbangkan di dalam putusan tersebut.
“Hal ini patut diduga justru mengesampingkan ketentuan pedoman beracara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, dan bertentangan juga dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ucap Geri.
Geri pun menyebut, DKPP harusnya melihat kesalahan yang dilakukan oleh Ummi dengan dimensi etik. Sebab, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, membagi klaster etik pada dua segmen besar yang pertama berkaitan dengan Integritas yang diterjemahkan menjadi empat asas jujur, adil, mandiri dan akuntabel, dan segmen kedua terkait profesionalitas.
Untuk itu, Fitriadi & Permana Lawyers selaku Kuasa Hukum Ummi akan menunggu respon tertulis dari KPU RI dan DKPP RI atas keberatan yang telah dilayangkan ini.(*)
Kaesang Pangarep Terpilih jadi Ketua Umum PSI usai Raup 65 Persen Suara, Bro Ron Dapat Berapa? |
![]() |
---|
Pemilihan Ketum PSI, Perolehan Suara Kaesang Pangarep Disalip Bro Ron, Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Majalengka Kucurkan Dana Hibah Rp 2,2 M untuk Parpol, Setiap Suara Sah Dihargai Rp 3.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.