Pilkada Majalengka
Bawaslu Majalengka Temukan Selisih Data 171 Pemilih dari DPSHP ke DPT untuk Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Majalengka menemukan selisih data pemilih dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ke DPT Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menemukan selisih data pemilih dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ke daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Majalengka 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah, mengatakan, selisih dalam perbedaan data tersebut mencapai 171 pemilih.
Menurut dia, selisih data yang ditemukan dari hasil rapat pleno penetapan DPSHP tingkat kecamatan dan penetapan DPT KPU Kabupaten Majalengka itu pun tersebar hampir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
"Sebarannya hampir merata di 24 dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka," ujar Fauzi Akbar Rudiansyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan, jajarannya juga menemukan data pemilih yang disesuaikan di Kecamatan Dawuan, Jatitujuh, dan Bantarujeg, meski tidak dicoklit tetapi masuk ke DPT.
Pihaknya mengakui, pantarlih tidak bisa mencoret data tersebut, karena data admininstrasi kependudukannya sesuai data yang tersedia di Disdukcapil Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Ridwan Dhani Wirianata Harapkan Dapat Nomor Urut 2 pada Pilkada 2024, Ungkap Alasannya
"Terkait temuan di tiga kecamatan ini, kami akan menindaklanjutinya untuk ditetapkan sebagai TPS rawan, karena berpotensi (terjadi pelanggaran)," kata Fauzi.
Fauzi menyampaikan, KPU Kabupaten Majalengka sempat memberi penjelasan terkait temuan selisih data tersebut dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT pada Kamis (19/9/2024).
Dari penjelasan KPU Kabupaten Majalengka, temuan selisih data tersebut disebabkan data ganda dan dari lampid (lahir mati pindah datang) yang diturunkan Kemendagri melalui KPU RI.
Baca juga: KPU Subang Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.198.736 Pemilih, Ada 2.547 Pemilih Pemula
Terkait temuan data pemilih yang disesuaikan proses coklit berdasarkan prinsip de jure dan bukti dukung berupa data adminduknya, menyatakan berdomisili di kecamatan itu.
"Saat ini, DPT sudah final, dan hasilnya juga maksimal. Terkait temuan Bawaslu ini pada prinsipnya kami meminta KPU menjelaskan ke publik perihal selisih data sejak ditetapkan di kecamatan hingga kabupaten," ujar Fauzi. (*)
KPU Majalengka Akui Paslon Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
Bawaslu Majalengka Pastikan Tak Ada Sengketa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Zaenal Tunaikan Nazar Jalan Kaki Puluhan Kilo Setelah Eman Unggul Quick Count Pilkada Majalengka |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Majalengka Temukan 851 TPS Pilkada Serentak 2024 Kategori Rawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Majalengka Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.