Pilkada Majalengka
Bawaslu Majalengka Pastikan Tak Ada Sengketa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada sengketa dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pihak Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada sengketa dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024 di tingkat Kabupaten Majalengka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, dari hasil pengawasan jajarannya dalam tahapan tersebut, di tingkat kecamatan hingga kabupaten juga berjalan lancar.
Bahkan, menurut dia, tidak ada catatan krusial dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten.
"Dari laporan PTPS, PKD, dan Panwascam termasuk rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Majalengka dipastikan tidak ada sengketa," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Suara Tidak Sah Pilkada Serentak 2024 di Majalengka Capai Puluhan Ribu, KPU: Mencoblos 2 - 3 Paslon
Ia mengatakan, sejak tahapan Pilkada dimulai pada Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran.
Mulai yang berkaitan dugaan pelanggara UU Pilkada maupun undang-undang lainnya, dan termasuk kode etik sejumlah kalangan yang diharuskan bersikap netral.
Pihaknya pun telah meneruskan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa hingga ASN ke Penjabat Bupati Majalengka dan BKN RI, agar ditindaklanjuti.
"Jadi, kami telah menyelesaikan semuanya, dan ketika menemukan bukti terkait dugaan pelanggarannya juga turut disampaikan ke instansi terkait," ujar Dede Rosada.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Majalengka 2024 Tertinggi Ketiga Se-Jawa Barat
Dede menyampaikan, penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada juga telah diproses, dan hasilnya tidak ada yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Pasalnya, berdasarkan hasil kajian dan penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka, seluruh laporak tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggarannya. Alat buktinya juga tidak cukup.
"Kami hanya memiliki waktu lima hari setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada, sehingga proses penanganannya relatif lebih cepat," kata Dede. (*)
KPU Majalengka Akui Paslon Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
Zaenal Tunaikan Nazar Jalan Kaki Puluhan Kilo Setelah Eman Unggul Quick Count Pilkada Majalengka |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Majalengka Temukan 851 TPS Pilkada Serentak 2024 Kategori Rawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Majalengka Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Majalengka Minta PPK dan PPS Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.