Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hadiri Sidang PK, Adik Terpidana Kasus Vina Alami Insiden Ditabrak OTK, Wajah Bonyok dan Lebam

Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, kondisi wajah adik terpidana kasus Vina jadi sorotan, alami insiden ditabrak OTK

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Saksi fakta kasus Vina Cirebon, Renaldi alias Aldi yang merupakan adik terpidana kasus Vina Cirebon ditabrak orang tidak dikenal.  

Menurut Susno, dalam undang-undang acara pidana, tidak ada istilah mengamankan. 

Menurutnya, membawa orang ke kantor atau ke suatu tempat tanpa ada surat penangkapan, itu namanya merampas kemerdekaan orang lain. 

"Gak ada istilah mengamankan. Di KUHAP itu gak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan," kata Susno. 

Saat penangkapan pun, tidak semua anggota Polri diperbolehkan menangkap. 

Menurut Susno, yang boleh menangkap hanya anggota polri aktif, berdinas di reserse, dan diberikan surat perintah. 

"Kalau mengamankan? apanya yang diamankan. Jangan dicampuradukkan menangkap dan mengamankan. Kalau pengamanan misalnya ada keramaian atau ada sidang kayak gini, itu ada pengamanan," terang Susno.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Adik Terpidana Kasus Vina Cirebon Bonyok, Susno Duadji Pasang Badan, Iptu Rudiana Dibuat Mati Kutu

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved