Viral Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Bikin Warganet Geram
Kini, warganet pun dibuat geram oleh kelakuan HA yang masih bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD meski berstatus sebagai tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, SINGKAWANG - Kasus HA yang dilantik jadi Anggota DPRD padahal tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur viral di media sosial.
HA merupakan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, terpilih.
HA terlihat dilantik dan masih berkeliaran, padahal Polres Singkawang telah menetapkan HA sebagai tersangka pencabulan anak.
Korban dari dugaan pencabulan yang dilakukan HA merupakan bocah berusia 13 tahun.
HA pun diketahui mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan butuh istirahat.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Singkawang Malah Dilantik Jadi DPRD, padahal Mangkir Panggilan Polisi
Kini, warganet pun dibuat geram oleh kelakuan HA yang masih bisa mengikuti pelantikan anggota DPRD meski berstatus sebagai tersangka.
Elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.
Profil singkat
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965. Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia maju di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.
HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029 hari ini.
Kekayaan
Diketahui HA memiliki kekayaan mencapai Rp 1.538.607.348.
Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tanggal 13 Juni 2024.
Baca juga: Cerita Anggota DPRD yang Bawa 4 Istri saat Dilantik, Punya 11 Anak Laki-laki dan 11 Anak Perempuan
Harta kekayaan terbesar HA disumbang dari aset tanah dan bangunan.
Ia mempunyai dua petak tanah dengan harga total Rp3.090.280.000.
Meskipun demikian, HA juga dilaporkan memiliki utang sebanyak Rp1.831.400.000.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Seluas 8 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Singkawang , Hasil Sendiri Rp. 340.280.000.
Tanah Dan Bangunan Seluas 4.5 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Pontianak , Hasil Sendiri Rp. 2.750.000.000
Motor, Honda Vario Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
Mobil, Toyota Avanza G Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000
Motor, Honda Supra Fit Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 100.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 67.227.348
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 3.370.007.348
Utang Rp. 1.831.400.000
Total Harta Kekayaan Rp. 1.538.607.348
Perkembangan kasus
Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Baca juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Rudiana Jadi Ketua Sementara
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Penjelasan kuasa hukum
Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.
Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.
"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.
Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.
"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.
Sehingga, Akbar meminta polisi melakukan penyelidikan ulang.
Ia berharap aparat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang kami mohonkan, karena adanya rangkaian penyelidikan yang tidak diselenggarakan secara profesional, PRESISI dan kemudian juga ada yang tidak dilengkapi terdahulu lalu tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
#BeritaViral
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota DPRD Singkawang Viral, Netizen Kesal Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Anak tapi Dilantik,
Nisya Ahmad Dorong Kolaborasi Pemuda dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Apresiasi Kebijakan Menghentikan Dapur MBG yang Tak Memiliki SLHS |
![]() |
---|
Uden Dida Efendi Dorong Pemerintah Perketat Pembatasan Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Ingat Figha Lesmana? Tersangka Penghasutan Aksi Demo DPR Penahanannya Ditangguhkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Siswi SMA di Jakarta Timur Dicabuli Kakek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Korban Mengandung 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.