Uden Dida Efendi Dorong Pemerintah Perketat Pembatasan Alih Fungsi Lahan

Uden Dida Efendi mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perketat regulasi dalam alih fungsi lahan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Dok Uden Dida Efendi
UDEN DIDA AFANDI - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Uden Dida Efendi mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perketat regulasi dalam alih fungsi lahan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Uden Dida Efendi mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perketat regulasi dalam alih fungsi lahan.

Hal itu, kata Uden, menjadi penting karena saat ini laju alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman dan kawasan nonpertanian di berbagai daerah di Jawa Barat sangat pesat.


“Jika laju alih fungsi lahan tidak dikendalikan, Jawa Barat akan menghadapi tantangan serius, menurunnya produksi pangan lokal, meningkatnya tekanan terhadap pasokan air dan resapan air, serta kerusakan ekosistem,” ujar Uden, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), luas sawah di Jawa Barat pada 2014 tercatat sebesar 936.529 hektare, sementara pada 2018 menurun menjadi 898.711 hektare, menyusut sekitar 37.818 hektare dalam rentang waktu tersebut.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, infrastruktur, atau penggunaan nonpertanian lain menjadi salah satu penyebab utama,” katanya.

Di tingkat Kabupaten/Kota, kata Uden, kawasan Bandung Raya menjadi salah satu wilayah yang mengalami alih fungsi lahan paling signifikan. Menurut kajian lingkungan dan dokumen RTRW, kawasan permukiman di Bandung Raya dalam periode perencanaan mengalami peningkatan luas, sedangkan lahan pertanian menyusut.

“Misalnya, kawasan permukiman naik dari 33.458,53 hektare pada RTRW 2016-2036 menjadi 42.201,87 hektare dalam proyeksi RTRW 2023-2043,” katanya.

Uden Dida Efendi menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi IV yang menangani urusan pertanian dan kehutanan mendorong regulasi daerah yang lebih ketat dalam pembatasan alih fungsi lahan.

“Setiap rencana konversi lahan harus melalui kajian lingkungan, evaluasi dampak sosial-ekonomi, serta mekanisme kompensasi atau relokasi jika diperlukan,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved