Siswi SMA di Jakarta Timur Dicabuli Kakek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Korban Mengandung 6 Bulan

Nasib pilu dialami seorang siswi SMA berinisial NR (16) jadi korban pencabulan, dihamili kakek berusia 65 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jateng/Bram Kusuma
KASUS PENCABULAN: Ilustrasi pemerkosaan. - Nasib pilu dialami seorang siswi SMA berinisial NR (16) jadi korban pencabulan, dihamili kakek berusia 65 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib pilu dialami seorang siswi SMA berinisial NR (16) jadi korban pencabulan, dihamili kakek berusia 65 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan yang dialami NR ni terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan tubuh dan perut putrinya itu semakin membesar.

Awalnya sang ibu mengira putrinya hanya bertambah berat badan.

Namun betapa sang ibu kaget bukan kepalang ketika hasil pemeriksaan medis menunjukkan siswi SMA itu telah mengandung enam bulan.

Lebih menyakitkan lagi, ternyata sosok pelakunya adalah tetangga sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial KH (65).

Baca juga: Sosok Dina Oktaviani, Karyawan Minimarket Dibunuh Rekan Kerja di Purwakarta, Harapan Orang Tua

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan KH mulai memperdaya korban sejak awal tahun 2025.

Tersangka kerap memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan rumah dan warungnya untuk menarik korban. Korban sering dipanggil dan dijanjikan uang,” kata Sri saat ditemui, Kamis (9/10/2025).

KH bahkan sempat membawa korban ke sebuah klinik pada April 2025.

Saat itu, kehamilan NR sebenarnya sudah terdeteksi. Namun KH tetap melanjutkan perbuatannya hingga akhirnya sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya.

“Awalnya ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar. Saat dibawa ke Puskesmas, baru diketahui korban hamil enam bulan,” ujar Sri.

Tak terima dengan perbuatan bejat tersebut, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan KH.

“Dalam proses penyidikan, kami sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, hasil visum, serta keterangan psikolog,” ungkap Sri.

KH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan siswi SMA di Jakarta Timur dihamili kakek berusia 65 tahun
KONFERENSI PERS – Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus rudapksa siswi SMA oleh pria lansia, Kamis (9/10/2025). Pelaku telah diamankan untuk diproses hukum.

Baca juga: Sosok MR Kiai Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Pilu Korban Ngadu ke Ibu Malah Bela Pelaku

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved