Siswi SMA di Jakarta Timur Dicabuli Kakek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Korban Mengandung 6 Bulan
Nasib pilu dialami seorang siswi SMA berinisial NR (16) jadi korban pencabulan, dihamili kakek berusia 65 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
TRIBUNJABAR.ID - Nasib pilu dialami seorang siswi SMA berinisial NR (16) jadi korban pencabulan, dihamili kakek berusia 65 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan yang dialami NR ni terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan tubuh dan perut putrinya itu semakin membesar.
Awalnya sang ibu mengira putrinya hanya bertambah berat badan.
Namun betapa sang ibu kaget bukan kepalang ketika hasil pemeriksaan medis menunjukkan siswi SMA itu telah mengandung enam bulan.
Lebih menyakitkan lagi, ternyata sosok pelakunya adalah tetangga sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial KH (65).
Baca juga: Sosok Dina Oktaviani, Karyawan Minimarket Dibunuh Rekan Kerja di Purwakarta, Harapan Orang Tua
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan KH mulai memperdaya korban sejak awal tahun 2025.
Tersangka kerap memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan rumah dan warungnya untuk menarik korban. Korban sering dipanggil dan dijanjikan uang,” kata Sri saat ditemui, Kamis (9/10/2025).
KH bahkan sempat membawa korban ke sebuah klinik pada April 2025.
Saat itu, kehamilan NR sebenarnya sudah terdeteksi. Namun KH tetap melanjutkan perbuatannya hingga akhirnya sang ibu mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya.
“Awalnya ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar. Saat dibawa ke Puskesmas, baru diketahui korban hamil enam bulan,” ujar Sri.
Tak terima dengan perbuatan bejat tersebut, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan KH.
“Dalam proses penyidikan, kami sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, hasil visum, serta keterangan psikolog,” ungkap Sri.
KH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Sosok MR Kiai Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Pilu Korban Ngadu ke Ibu Malah Bela Pelaku
Sahara Serang Balik Yai Mim Buat Laporan Kasus Dugaan Pelecehan, Ngaku Terjadi 4 Kali di Lokasi Ini |
![]() |
---|
Diusir Warga dan Tetangga, Yai Mim Diajak Tinggal di Dubai, Sebelumnya Ditawar Tinggal di Malaysia |
![]() |
---|
Fakta-fakta Sekelompok Anggota Ormas Keroyok Pria di Kramat Jati, Masalah Sepele, Korban Diancam |
![]() |
---|
Biasanya Tegar, Yai Mim Nangis Ceritakan Sang Istri Difitnah soal Pelecehan hingga Ultimatum Sahara |
![]() |
---|
Kasus Yai Mim Sampai ke Negara Tetangga? Ngaku Ditawari PM Malaysia Datuk Anwar Pindah Warga Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.