Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Ungkap Penyidikan Kasus Vina Cirebon Tak Perlu Sampai Bareskrim, Cukup di Polsek

Susno Duadji dihadirkan pada sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dihadirkan pada sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Susno hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.

Susno memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai wartawan selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu.

Dalam keterangannya, Susno menekankan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.

"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor. Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.

Baca juga: Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji & Eks Komisioner LPSK dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini

"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama. Korban, TKP, barang bukti, dan saksi harus ada. Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ucap Susno yang jadi Kabareskrim Polri pada 2008-2009 itu.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Selain Susno Duadji, yang hadir sebagai saksi juga ada mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu.

Anggota tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.

"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu. Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai kabareskrim," kata Jutek.

Baca juga: Sosok Nasrudin Saksi Serahkan HP Jadul Simpan Foto Kecelakaan Eky dan Vina, Yakini Motif Kasus Vina

Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.

"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Jutek menegaskan, tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.

"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016. Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.

Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved