Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji & Eks Komisioner LPSK dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024) hari ini.
Saksi ahli yang dihadirkan antara lain Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, serta Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, menyampaikan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.
Baca juga: Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan
"Kita hari ini menghadirkan tujuh saksi fiks, ada juga ahli, salah satunya Komjen Pol Susno Duadji dan juga ada mantan komisioner LPSK, Edwin Pasaribu," ujar Jutek saat diwawancarai sebelum sidang mulai, Rabu (18/9/2024).
Jutek menjelaskan, bahwa tujuan menghadirkan Susno Duadji adalah untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini.
"Pak Susno kan mantan Kabareskrim, kita ingin melihat sejauh mana prosesnya berjalan dengan baik, fokusnya ke penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, kehadiran Edwin Pasaribu dari LPSK bertujuan untuk mendengarkan penilaian terkait perlindungan terpidana.
Baca juga: Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran
"Kita tahu LPSK juga mengadakan penilaian sendiri terhadap terpidana maupun pihak lain."
"Kami ingin mendengar alasan mereka, kenapa ada permohonan yang diterima dan ditolak," jelas dia.
Jutek juga menegaskan, bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang relevan dengan kejadian di malam pembunuhan.
"Intinya saksi ini masih bersama Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, tanggal 27 Agustus 2016. Kami punya saksi dan bukti bahwa dia mengantar," katanya.
Baca juga: Momen Emosional Ucil Terpidana Kasus Vina Blak-blakan di Sidang PK Singgung XTC, Sempat Tidak Diakui
Pantauan Tribun di lokasi hingga pukul 10.27 WIB menunjukkan bahwa sidang belum dimulai, meskipun enam terpidana, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy, sudah tiba di Pengadilan Negeri Cirebon sejak satu jam lalu.
Mereka menunggu di ruang tahanan sementara.
Di ruang sidang, Susno Duadji dan para saksi ahli juga telah hadir.
Sidang lanjutan ini diharapkan akan mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang telah bergulir sejak 2016. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Eks Kabareskrim Polri Buka Suara Soal Ijazah Jokowi, Sebut Belum Terbukti Asli dan Dinyatakan Sah |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kiai Cabuli Anak Angkat di Bekasi, Kuasa Hukum Laporkan dr Richard Lee Ancam UU ITE |
![]() |
---|
Terungkap Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Usai Diganggu Isu Perselingkuhan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Dua Polisi Pelindas Affan Kompak Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Heran: Perintah Siapa? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.