Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Majalengka 2024 Dibuka, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

KPU Kabupaten Majalengka telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.

Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, mengatakan, perekrutan KPPS Pilkada Serentak 2024 dibuka sejak Selasa (17/9/2024) kemarin.

Menurut dia, para petugas KPPS tersebut bakal ditugaskan di tiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap Berkas yang Dibutuhkan, Dibuka hingga 28 September

"Setiap TPS akan diisi tujuh orang KPPS, dan perekrutannya resmi dibuka sejak kemarin," kata Deden Syaripudin saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS, di antaranya, WNI, berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Selain itu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Calon anggota KPPS juga tidak menjadi anggota partai politik maupun tim kampanye atau minimal lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dan dibuktikan melalui surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Kota Bandung Buka Lowongan Anggota KPPS Sebanyak 25.130 Orang untuk 3.590 TPS

Bahkan, calon anggota KPPS juga belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada, dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Para calon anggota KPPS juga harus melampirkan dokumen dari mulai surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, dan surat pernyataan tidak memiliki riwayat penyakit komorbid, bebas narkoba, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak pernah dipenjara, setia pada Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta lainnya.

Tak hanya itu, dokumen lain yang turut dilampirkan, di antaranya, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak menjadi anggota partai politik, dan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

"Surat pendaftaran anggota KPPS dan kelengkapan dokumennya bisa disampaikan kepada PPS kelurahan atau desa masing-masing paling lambat 28 September 2024," ujar Deden Syaripudin. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved