Opang Pasir Impun Minta Rp 1,35 M, Ojol Harus Mampir di Pangkalan Opang, Tak Boleh Buat Posko

Ganti rugi Rp 1,35 miliar ini dibebankan kepada pemerintah, aplikator ojol, paguyuban warga dan ketua RW.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Mediasi ojol dan opang di Pasir Impun Bandung. Opang Pasir Impun Kota Bandung minta ganti rugi Rp 10 juta per anggota yang jumlahnya 135 orang. 

Terkait kesepakatan tersebut, Forkopimcam dan kedua belah pihak baik ojol dan opang terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing anggotanya agar semua kesepakatan bersama itu benar-benar dipatuhi.

Kesepakatan bersama itu akan mulai berlaku pada 16 September 2024 mendatang, sehingga semua pihak harus memahami betul agar konflik ojol dan opang di wilayah Pasir Impun tidak kembali terjadi.

"Tapi saya sarankan kepada opang-opang tersebut agar mengikuti zaman dan era digitalisasi, salah satunya membuat (akun) di aplikasi," ucap Asep.

Jika kisruh lagi, siap-siap kena sanksi

Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan bisa saling menghargai serta menjaga lingkungan tetap kondustif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang," ucap Kusno beberapa waktu lalu.

Jika ada gesekan setelah mediasi ini dilakukan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas karena bisa mengganggu kamtibmas di Kota Bandung.

"Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas, jangan sampai ada yang melakukan provokasi," katanya.

Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved