Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
''Tak Maksud Buat Mereka Dihukum,'' Liga Akbar Minta Maaf ke Terpidana Kasus Vina Cirebon, Menyesal
Kesaksiannya pada 2016 lalu, menurut Liga Akbar, diberikan atas permintaan Iptu Rudiana, ayah Eki
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Momen haru terjadi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (13/9/2024).
Liga Akbar, salah satu saksi, meminta maaf kepada enam terpidana di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum.
Liga Akbar, yang merupakan teman dekat Eki, salah satu korban dalam tragedi pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, adalah saksi alibi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Ia merupakan saksi terakhir dari delapan saksi yang diminta memberikan kesaksian.
Baca juga: Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina: Gara-gara Saya, Kalian Dihukum
Dalam persidangan, Liga mengungkapkan bahwa keterangan yang ia berikan pada 2016, termasuk tentang adanya peristiwa pelemparan dan kejar-kejaran, tidak sepenuhnya benar.
Kesaksian tersebut, menurutnya, diberikan atas permintaan Iptu Rudiana, ayah Eki, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba.
“Saya meminta maaf kepada keluarga dan para terpidana."
"Saya tidak bermaksud untuk membuat mereka dihukum,” ujar Liga dengan nada penuh penyesalan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam memberikan kesaksian yang memberatkan.
“Demi Allah, bukan dari hati saya untuk memasukkan mereka ke penjara."
"Saya juga punya perasaan, dan kalau saya ada di posisi mereka, pasti saya merasa sakit," ucapnya, sambil menahan tangis.
Usai diperbolehkan berbicara oleh majelis hakim, Liga pun memeluk keenam terpidana satu per satu, dimulai dari Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, hingga Rivaldy.
Momen emosional tersebut disertai pernyataan Rivaldy, salah satu terpidana, yang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembunuh.
“Saya memang anggota XTC, tapi saya bukan pembunuh."
"Sampai mati, saya tetap XTC,” jelas Rivaldy.
Baca juga: Momen Haru Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf
Seperti diketahui, sidang PK ini menghadirkan delapan saksi dari pihak pemohon, termasuk Liga Akbar.
Sejak dimulai pukul 09.40 WIB, tiga warga Saladara, yakni Itno, Samsuri, dan Sahuri, turut memberikan kesaksian.
Mereka membahas peristiwa penggerebekan yang terjadi beberapa hari sebelum kematian Vina dan Eki.
Selain itu, saksi penting lainnya, Dede, yang terlibat dalam putusan pengadilan tahun 2016, serta dua saksi kecelakaan, Adi dan Ismail, juga memberikan keterangan terkait peristiwa di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Momen haru terus berlanjut ketika Dede dan Liga Akbar meminta maaf kepada para terpidana, dengan izin dari Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian.
Suasana ruang sidang pun menjadi emosional, menyentuh hati semua yang hadir.
Adapun, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon akan dilanjutkan pada Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024, sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim.
#TribunBreakingNews
Vina Cirebon
Liga Akbar
Iptu Rudiana
pembunuhan
kesaksian
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.