Breaking News

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Momen Haru Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf

Pada agenda terakhir persidangan, saksi Liga Akbar, teman dekat Eki, dihadirkan, memberikan keterangan soal aksi lempar batu dan kejar-kejaran.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Momen Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon meminta maaf kepada para terpidana di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Jumat (13/9/2024) resmi berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam persidangan ini, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menghadirkan delapan saksi fakta, termasuk beberapa tokoh penting yang pernah terlibat dalam peristiwa sekitar kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dengan menghadirkan tiga warga Saladara, tempat asal para terpidana kecuali Rivaldy.

Mereka adalah Itno, mantan Ketua RW, Samsuri, warga yang ikut dalam penggerebekan Aep dan Sahuri, pemilik warung dekat tempat kerja Aep.

Ketiganya memberikan kesaksian tentang aksi penggerebekan yang dilakukan warga beberapa hari sebelum tragedi kematian Vina dan Eki.

Selain itu, pemohon juga menghadirkan saksi kunci dari putusan pengadilan tahun 2016, Dede, serta Adi dan Ismail.

Kedua saksi terakhir ini memberikan kesaksian terkait kecelakaan yang dialami Eki dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pada agenda terakhir persidangan, saksi Liga Akbar, teman dekat Eki, dihadirkan.

Liga sempat memberikan keterangan soal aksi lempar batu dan kejar-kejaran di depan SMPN 11 Cirebon yang ia saksikan.

Namun, kesaksiannya dari tahun 2016 dicabut pada tahun ini karena ia mengakui bahwa keterangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Usai Liga memberikan kesaksian, suasana ruang sidang mendadak haru.

Baik Dede maupun Liga Akbar meminta maaf kepada para terpidana, yang kemudian diizinkan oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, untuk memeluk mereka.

Pemandangan tersebut membuat seluruh hadirin tersentuh.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024," ujar Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian seperti dilansir Tribun pada Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Eko Sebut Iptu Rudiana Pukuli Para Tersangka di Kasus Vina Cirebon, Jutek: ada Tukang Sulap

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved