Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Para Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Merasa Terintimidasi, Dapat Perlindungan dari LPSK
Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari LPSK.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (12/9/2024),
Keempat saksi tersebut, yaitu TW, OR, PW, dan AS. Mereka seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024) kemarin.
Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan mereka.
Satu saksi lainnya adalah D.
Keputusan LPSK untuk melindungi para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).
Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup pemenuhan hak prosedural di semua proses hukum. Sementara D mendapatkan perlindungan serupa khusus untuk persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Baca juga: Hadi Tak Kuasa Tahan Tangis Ceritakan Penyiksaan yang Dialami di Kasus Vina, Sidang sampai Diskors
Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus tersebut, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang kemarin menyatakan, bahwa perlindungan diberikan berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka," ujar Sri, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, ancaman tersebut bisa bersifat langsung atau tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.
"Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka merupakan saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana," ucapnya.
Sri juga menegaskan, bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan.
Baca juga: Bakal Ada Kejutan Besar? Berikut Agenda dan Saksi Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Besok
Termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.