"Kami Ngalah" Kata Opang di Pasir Impun Bandung, Biarkan Ojol Narik tapi Minta Perhatian Pemerintah

Opang di Pasir Impun, Kota Bandung, kini berbagi penumpang dengan ojol. Tapi, mereka meminta perhatian pemerintah karena pendapatan turun drastis.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
Keributan antara driver ojek online (Ojol) dan ojek pangakalan (Opang) kembali pecah di kawasan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada Senin (9/8/2024) siang. 

"Alhamdulillah kita bisa duduk bersama, dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita lingkungan yang aman dan sejahtera," kata Yati.

Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara, berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai serta menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang," ucap Kusno.

Jika ada gesekan setelah mediasi ini dilakukan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas karena bisa menganggu kamtibmas di Kota Bandung.

"Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," katanya.

8 poin keputusan bersama ojol-opang:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved