Kasus Subang Terungkap

Perusak TKP Kasus Subang Ternyata Perwira Polisi di Polres Subang, Ada Perempuan yang Ikut Kuras Bak

Oknum perwira polisi yang juga eks Kepala Unit Reserse Polres Subang Ipda T telah ditetapkan menjadi tersangka baru.

Editor: Ravianto
Kolase TribunJabar.id
Oknum banpol yang perintahkan Danu kuras bak mandi TKP kasus Subang kembali disorot. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu di Subang berkembang.

Oknum perwira polisi yang juga eks Kepala Unit Reserse Polres Subang Ipda T telah ditetapkan menjadi tersangka baru.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang

Setelah mayat ditemukan di bagasi mobil, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. 

“Tersangka T menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Dia menjelaskan alasan Ipda T menguras bak mandi guna mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Baca juga: Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi

Yang bersangkutan justru menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis. 

“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” katanya.

Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya.

Danu Kuras Bak Mandi atas Perintah Banpol

Danu Kuras Bak Mandi atas Suruhan Banpol

Polisi memburu sosok oknum banpol atau Bantuan Polisi yang ikut membersihkan TKP kasus Subang, 18 Agustus 2021 silam.

Sosok Banpol ini dulu sempat viral karena disebut Muhamad Ramdanu untuk membersihkan dan menguras bak mandi tempat membersihkan jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Ramdanu atau Danu ini merupakan satu dari 5 tersangka kasus Subang.

Informasi mengenai sosok banpol ini sebenarnya sudah diungkap sejak awal oleh Danu.

Pada 19 Agustus 2021, Danu sedang berjaga di depan rumah korban perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu yang merupakan keponakan Tuti itu diminta anak sulung Tuti, Yoris untuk mengawasi rumah.

Dikutip dari YouTube Heri Susanto, Selasa (9/11/2021), Danu melihat seorang pria yang berdiri di depan rumah.

Ia kemudian menghampiri pria tersebut karena sudah diwanti-wanti Yoris untuk berjaga.

Awalnya Danu mengira orang tersebut berasal dari kepolisian. Rupanya pria tersebut adalah bantuan polisi atau banpol dengan inisial U.

Sebelum memasuki rumah TKP kasus Subang, Danu sempat memfoto banpol U.

Foto tersebut kemudian ia kirimkan kepada Yoris.

"Danu foto dan kirim ke A' Yoris," katanya.

Danu mengaku diajak menerobos garis polisi kemudian menuju kamar mandi.

Di kamar mandi itu, Danu diminta membersihkan bak.

Danu menjelaskan kata-kata yang diucapkan banpol U sehingga ia menuruti ajakannya.

"Nu, tolong kerukin air," begitu ucapan Danu yang meniru perkataan banpol U.

Kemudian Danu mengikuti arahan banpol U untuk menguras air bak.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved