Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim
Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Keempat saksi itu, yakniTeguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya dan Ahmad Saefudin.
Mereka langsung bergabung dengan tim kuasa hukum pemohon di halaman PN.
Raut wajah mereka terlihat tegang menjelang memberikan kesaksian mereka di muka persidangan.
"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Agenda Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pemohon Hadirkan Empat Saksi Bukti Tertulis
Keempat saksi ini dijadwalkan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016, yang menjadi dasar kasus Vina Cirebon.
Pramudya menegaskan, kesaksian yang akan mereka berikan diharapkan menyakinkan majelis hakim mengenai fakta di malam tersebut.
"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucapnya.
Selain itu, Pramudya juga menyatakan keyakinannya bahwa enam terpidana dalam kasus ini tidak bersalah dan bukan bagian dari geng motor, seperti yang sering disebut-sebut selama proses hukum berlangsung.
Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Mereka juga telah tiba di PN Cirebon menggunakan mobil transpas dengan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setibanya di halaman PN, mereka langsung diarahkan ke ruang tahanan sementara yang berada di belakang gedung.
Kehadiran para terpidana dan saksi menandakan sidang PK yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi akan segera dimulai.
Baca juga: Bakal Ada Kejutan Besar? Berikut Agenda dan Saksi Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Besok
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Menurut Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum para terpidana, sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk membuktikan kebenaran kesaksian para pemohon terkait malam kejadian.
"Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," ujar Jan dalam keterangannya kepada media.
Jan juga menambahkan, bahwa masih ada sebelas saksi lainnya yang akan diperiksa pada sidang-sidang berikutnya, di mana keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap fakta baru dalam kasus ini.
"Kami optimistis keterangan dari saksi-saksi ini akan membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon menyebabkan delapan orang dijebloskan ke dalam penjara.
Satu orang telah bebas, yakni Saka Tatal, karena hanya mendapat hukuman delapan tahun. Dia masih di bawah umur saat kejadian.
Sedangkan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup.
Sudirman, satu terpidana lainnya juga mengajuga PK tapi berkasnya terpidah. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.