Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Agenda Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Pemohon Hadirkan Empat Saksi Bukti Tertulis

Empat saksi dijadwalkan dihadirkan pada sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Enam terpidana kasus Vina Cirebon saat dihadirkan dalam sidang PK di PN Cirebon, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Empat saksi dijadwalkan dihadirkan pada sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan kasus Vina Cirebon.

Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

Selain empat saksi, bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon, yaitu enam terpidana dalam kasus ini, juga akan dibuka.

Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy. Satu terpidana lainnya, Sudirman, berkas perkaranya terpisah sehingga akan disidangkan terpisah pula.

Satu di antara anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat, mengatakan, sidang hari ini akan diisi dengan penyampaian alat bukti tertulis dan pemeriksaan empat saksi yang akan memberikan kesaksian mengenai keberadaan para terpidana pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Keempat saksi yang dijadwalkan hadir adalah Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya, dan Ahmad Saefudin. 

Mereka diharapkan bisa memberikan keterangan penting terkait posisi para pemohon pada malam kejadian.

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Muncul, Beberkan Detik-detik Eky Terlempar dari Motor

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan mereka bisa hadir memberikan kesaksian," ucap Jan dalam keterangan yang diterima Tribun, Rabu.

Jan juga menambahkan, masih ada 11 saksi lain yang akan diperiksa di sidang berikutnya, Kamis (12/9/2024).

Jan optimistis keterangan dari saksi-saksi ini akan semakin membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki, yang menurutnya belum sepenuhnya terungkap di pengadilan sebelumnya.

Pada sidang yang berlangsung Senin (9/9/2024), jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan terhadap memori PK yang diajukan pemohon.

Menurut Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum lainnya, tanggapan jaksa tersebut hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi dari memori PK.

"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiel terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek.

Baca juga: Bakal Ada Kejutan Besar? Berikut Agenda dan Saksi Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Besok

Meski demikian, Jutek dan timnya tetap optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya delapan tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucapnya.

Dalam sidang hari ini beragendakan menghadirkan saksi-saksi yang dipanggil oleh pemohon.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian dan didampingi dua hakim anggotanya, yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved